Regional
Kemendagri Sahkan SK Pemberhentian Cellica Sebagai Bupati Karawang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Surat keputusan (SK) Pemberhentian dirinya sebagai Bupati Karawang dari Kemendagri resmi diterbitkan.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3984 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat itu, Kemendagri mengesahkan pemberhentian dengan hormat Cellica Nurrachadiana dari jabatannya sebagai Bupati Karawang, disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kemudian, dalam surat itu juga menunjuk Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Karawang sampai dilantiknya Wakil Bupati Karawang menjadi Bupati Karawang hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
“Keputusan Menteri ini berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi dari surat keputusan tersebut dikutip Selasa (3/10/2023).
Surat keputusan ini terlihat ditetapkan ditetapkan pada 25 September 2023, serta dibubuhi tanda tangan Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.
Keputusan persetujuan pengunduran diri Cellica Nurrachadiana dari Kemendagri juga turut dibenarkan oleh Plt Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra.
Dia bilang, salinan surat tersebut telah diterima KPU RI. “KPU RI sudah menerima salinan surat dari Mendagri itu barusan. Dan saya juga sudah cross check, tenyata benar,” ujar Ikhsan.
SK Pemberhentian Bisa Menyusul
Bakal calon legislatif (bacaleg) dari kalangan kepala daerah hingga kepala desa nampaknya bisa sedikit bersantai menghadapi masa akhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023.
Pasalnya, berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023, menyatakan bahwa masa penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian bacaleg yang pekerjaannya wajib mundur diperpanjang satu bulan setelah ditetapkan DCT pada 3 November 2023 mendatang.
Hal itu pun dibenarkan oleh Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya. Instruksi itu diterbitkan KPU RI pada 25 September 2023 lalu.
Adapun pekerjaan wajib mundur yang dimaksud terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, polisi, direksi BUMN/BUMD, komisaris BUMN/BUMD, karyawan BUMN/BUMD, kades, perangkat desa dan BPD.
“Apabila sampai akhir pencermatan DCT tidak dapat menyampaikan keputusan SK pemberhentian, maka bacaleg yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan keputusan pemberhentian belum bisa diterima karena di luar kemampuan calon, ditandatangani dan bermaterai cukup,” paparnya. (red)


You may like

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Rotasi 561 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Aep Syaepuloh: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah!

Bupati Pastikan P3K Tidak Dikurangi

2025, Pemkab Karawang Bangun Jalan Ratusan Kilometer dan Ribuan Rutilahu

Bupati Karawang Sigap, Ambulans Diberangkatkan ke Lokasi Kecelakaan Majalengka
Pos-pos Terbaru
- BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek
- Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif






