Regional
Kemendagri Sahkan SK Pemberhentian Cellica Sebagai Bupati Karawang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Surat keputusan (SK) Pemberhentian dirinya sebagai Bupati Karawang dari Kemendagri resmi diterbitkan.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3984 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat itu, Kemendagri mengesahkan pemberhentian dengan hormat Cellica Nurrachadiana dari jabatannya sebagai Bupati Karawang, disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kemudian, dalam surat itu juga menunjuk Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Karawang sampai dilantiknya Wakil Bupati Karawang menjadi Bupati Karawang hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
“Keputusan Menteri ini berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi dari surat keputusan tersebut dikutip Selasa (3/10/2023).
Surat keputusan ini terlihat ditetapkan ditetapkan pada 25 September 2023, serta dibubuhi tanda tangan Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.
Keputusan persetujuan pengunduran diri Cellica Nurrachadiana dari Kemendagri juga turut dibenarkan oleh Plt Ketua KPU Karawang, Ikhsan Indra Putra.
Dia bilang, salinan surat tersebut telah diterima KPU RI. “KPU RI sudah menerima salinan surat dari Mendagri itu barusan. Dan saya juga sudah cross check, tenyata benar,” ujar Ikhsan.
SK Pemberhentian Bisa Menyusul
Bakal calon legislatif (bacaleg) dari kalangan kepala daerah hingga kepala desa nampaknya bisa sedikit bersantai menghadapi masa akhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023.
Pasalnya, berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023, menyatakan bahwa masa penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian bacaleg yang pekerjaannya wajib mundur diperpanjang satu bulan setelah ditetapkan DCT pada 3 November 2023 mendatang.
Hal itu pun dibenarkan oleh Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya. Instruksi itu diterbitkan KPU RI pada 25 September 2023 lalu.
Adapun pekerjaan wajib mundur yang dimaksud terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, polisi, direksi BUMN/BUMD, komisaris BUMN/BUMD, karyawan BUMN/BUMD, kades, perangkat desa dan BPD.
“Apabila sampai akhir pencermatan DCT tidak dapat menyampaikan keputusan SK pemberhentian, maka bacaleg yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan keputusan pemberhentian belum bisa diterima karena di luar kemampuan calon, ditandatangani dan bermaterai cukup,” paparnya. (red)


You may like

Rotasi 561 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Aep Syaepuloh: Jabatan Bukan Hak, Tapi Amanah!

Bupati Pastikan P3K Tidak Dikurangi

2025, Pemkab Karawang Bangun Jalan Ratusan Kilometer dan Ribuan Rutilahu

Bupati Karawang Sigap, Ambulans Diberangkatkan ke Lokasi Kecelakaan Majalengka

Pemkab Karawang Siapkan Infrastruktur dan Posko Mudik Lebaran 2026, Bupati Pastikan Perjalanan Pemudik Aman dan Lancar

Bupati Karawang Instruksikan Penguatan Kebersihan Lingkungan dan Pemilahan Sampah
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






