Nasional
Kemendagri Keluarkan SE soal Mudik, Antisipasi Terjadinya Inflasi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Mudik Lebaran 2023.
Kemendagri meminta pemerintah daerah mengantisipasi terjadinya inflasi dan menjaga ketertiban selama libur mudik lebaran 2023
Surat Edaran Nomor 400.4.4.1/2205/SJ tertanggal 13 April 2023 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan pemerintah melakukan langkah antisipasi selama mudik. Dia meminta pemda untuk memastikan kelancaran mudik tahun ini.
“Tingginya animo masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini, harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk pemerintah daerah dan perangkat aparat kewilayahan, dua aspek penting yang menjadi perhatian, pertama pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik,untuk itu Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran hari ini yang ditujukan ke Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia,” kata Safrizal dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Safrizal mengatakan ada dua aspek penting yang menjadi perhatian. Pertama, pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik. Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran hari ini yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, dia menyampaikan surat edaran tersebut terdiri atas delapan poin langkah-langkah yang harus diambil oleh para kepala daerah.
Di antaranya, kepala daerah harus melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi, seperti kegiatan operasi pasar murah, pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu, dan melakukan intervensi ketika terjadi kenaikan harga komoditas tertentu.
Berikutnya, kepala daerah juga diharuskan memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna mewujudkan kelancaran, keamanan, serta kenyamanan pelaksanaan Lebaran 2023.
Dukungan itu bisa diberikan oleh pemerintah daerah dengan melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, seperti aksi bentrokan antarwarga, penodongan/begal, dan distribusi bahan bakar minyak.
Di samping itu, mereka juga bisa melakukan pengaturan dan pengawasan aktivitas pada setiap pasar tumpah agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Selanjutnya, kepala daerah juga harus menugaskan Kepala Satpol PP untuk mengendalikan kegiatan yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat oleh perangkat daerah.
Safrizal mengatakan persoalan penertiban pasar tumpah dan penekanan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran perlu menjadi perhatian khusus para kepala daerah.
“Disamping itu, segera lakukan operasi pasar untuk menekan potensi naiknya harga kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri. Lalu, gelar operasi yustisi oleh jajaran Satpol PP dan perangkat pemerintah daerah terkait bersama-sama jajaran Polri untuk menindak pelaku penimbunan yang berdampak naiknya inflasi karena kelangkaan dan naiknya harga barang,” lanjutnya.
Ia menambahkan penerbitan surat edaran itu diharapkan dapat memperjelas kebijakan daerah yang diterapkan di lapangan serta seluruh kepala daerah dapat senantiasa mengonsolidasikan jajarannya mendukung kelancaran mudik Lebaran 2023.
Berikutnya, surat edaran itu juga diharapkan dapat mengendalikan inflasi sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga, sejalan dengan agenda pemulihan ekonomi.
“Seluruh jajaran perlu solid. Satpol PP, Satuan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparat kewilayahan camat sampai lurah terus berkolaborasi dengan TNI/Polri dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal kelancaran mudik, arus balik, serta pengendalian inflasi di daerah,” katanya.
Adapun Surat Edaran memuat delapan langkah antisipasi yang bisa dilakukan kepala daerah. Berikut 8 poin yang diatur.
1. Berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memetakan wilayahnya yang rawan dari gangguan Trantibum dan bencana alam.
2. Melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi antara lain kegiatan pasar murah, pemberian bantuan sosial bagi yang tidak mampu, pengecekan kecukupan supply pangan daerah masing-masing, dan intervensi ketika terjadi kenaikan komoditas tertentu.
3. Meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perangkat daerah lainnya serta berkoordinasi intensif dengan TNI dan POLRI.
4. Memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum guna terwujudnya kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. Beberapadiambil adalah melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan ketertiban umum, melakukan pengaturan dan pengawasan aktivitas pasar tumpah.
Kemendagri juga meminta pemerintah daerah i membentuk posko pada titik yang berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. Juga melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata seperti kebun binatang.
5. Pemerintah daerah agar siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut.
6. Melakukan koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban pada daerah yang berbatasan, baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota.
7. Menugaskan Kepala Satpol PP untuk melakukan pengendalian kegiatan penertiban oleh perangkat daerah dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.
8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan secara berjenjang mulai dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
(*)


You may like

Menanggapi secara Kritis: Inflasi dan Strategi Investasi di Karawang Melalui Langkah Bijak untuk Mengelola Keuangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Komisi I DPRD Karawang Kunker ke Kemendagri Membahas UU 3 Tahun 2024

Mendagri Serahkan DP4 ke KPU Untuk Pilkada 2024

Antisipasi Kepadatan, Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional Tol Japek-2 Selatan

Pemudik Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang

Menhub Prediksi Sekitar 71,7 Persen Masyarakat Indonesia Lakukan Mudik Lebaran
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






