Connect with us

Nasional

Kemendag Musnahkan 750 Bal Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 9 Miliar di Karawang

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Perdagangan memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal di komplek pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Diperkirakan, nilai pakaian bekas impor ilegal yang dimusnahkan itu mencapai Rp 9 miliar.

Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari pengawasan perdagangan pakaian impor bekas yang dilarang oleh pemerintah.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan, pemusnahan itu juga sebagai respons pemerintah terhadap semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor.

“Pemusnahan ini adalah salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen,” kata Zulkifli, Jumat (12/8/2022) pagi.

Adapun transaksi impor pakaian bekas dilakukan melalui pemesanan online ataupun konvensional.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.

Ia menjelaskan, cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

“Pakaian bekas itu tidak boleh diimpor, berbahaya bagi kesehatan,” kata Zulkifli.

Selain itu, impor pakaian bekas ilegal juga dinilai dapat merugikan masyarakat, karena bisa menghancurkan pasar pakaian lokal Indonesia dan melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasalnya, rencana pakaian bekas ini akan dijual oleh pelaku, yang hingga saat ini, statusnya ditetapkan sebagai buronan.

“Kita cari pelakunya di mana, barangnya ada, gudangnya ada,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement