Nasional
Kemendag Luncurkan MinyaKita, Minyak Goreng Kemasan Sederhana Rp 14 Ribu
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Perdagangan Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan sederhana bermerk Minyakita. Minyakita diharapkan bisa menjadi salah satu upaya untuk menyediakan minyak yang terjangkau di masyarakat.
“Tentu kita bersyukur pagi ini kita melakukan sesuatu yang penting, yaitu peluncuran minyak goreng rakyat yang dikemas sederhana (Minyakita),” ucap Zulhas dalam peluncuran Minyakita di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7/2022), seperti dilansir Kontan.co.id.
Mendag mengatakan, salah satu permasalahan terkait minyak goreng adalah distribusi. Adanya Minyakita diharapkan dapat memudahkan distribusi minyak goreng.
“Minyakita tadi Pak Dirjen (Perdagangan Dalam Negeri) mengatakan sudah terdaftar dan memiliki izin edar. Siapapun perusahaan-perusahaan boleh pakai untuk dipasarkan di berbagai tempat,” ucap Zulhas.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra mengatakan, peluncuran minyak goreng kemasan rakyat bertujuan sebagai inisiasi untuk pendistribusian minyak goreng dalam rangka DMO dengan menggunakan kemasan.
Ia bilang hal ini sesuai rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dimana disepakati bahwa minyak goreng yang dapat diperhitungkan selain minyak goreng curah, juga dilakukan pendistribusian nya dengan menggunakan Minyakita.
Minyakita adalah merk dagang yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merk IDM 00203152.
Merk Minyakita dapat digunakan oleh produsen siapapun dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan. Baik izin edar maupun dari BPOM.
“Untuk memperkenalkan Minyakita, Ia menyebut, akan diselenggarakan penjualan kepada masyarakat minyak goreng kemasan Minyakita, yang pada hari ini baru didukung dua perusahaan yaitu PT Based Group dan Panca Nabati, dan segera menyusul ada 7 perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini,” jelas Syailendra.
Syailendra mengatakan, konsumen nantinya dapat membeli Minyakita maksimal 10 liter per hari. Hal ini sesuai pengaturan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri nomor 57 tahun 2022.
“Kebijakan pembatasan dilakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” terang Syailendra. (*)
Sumber: Kontan.co.id


You may like

Pemerintah Bakal Pidanakan Pelaku Usaha Bila Curangi Dalam Takaran Gas LPG 3 Kg

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Impor Gula

Kemendag Bakal Tindak Tegas yang Jual MinyaKita Secara Bundling

Kemendag: Pasokan Pangan Periode Ramadhan hingga Lebaran Surplus

Langgar Aturan PMSE, Kemendag Tindak Tegas 25.653 Tautan di Marketplace

Kemendag Sempurnakan Aturan PMSE Untuk Optimalkan Perdagangan Online
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






