Connect with us

Nasional

Kemenag Terbitkan Aturan untuk Cegah Tindak Kekerasan di Pesantren

Published

on

INFOKA.ID – Kementerian Agama akan segera menerbitkan aturan untuk mencegah tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama.

Regulasi ini menyusul meninggalnya seorang santri di Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, akibat mengalami penganiayaan.

“Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Selasa (6/9/2022)

Atas kasus penganiayaan tersebut, Waryono mengatakan Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Adapun pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelmnya, Kasus penganiayaan yang dilakukan kakak kelas terhadap adik kelasnya di lembaga pendidikan, termasuk di lembaga pendidikan agama kembali terjadi. Penganiayaan hingga menimbulkan korban meninggal terjadi di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Seorang santri berinisial AM usia 17 tahun yang menimba ilmu di Gontor meninggal pada 22 Agustus 2022. AM diduga dianiaya kakak kelasnya.

Hingga saat ini Polres Ponorogo masih mengusut kasus penganiayaan yang mengakibatkan santri tersebut meninggal dunia.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, untuk mengusut motif penganiayaan tersebut. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement