Nasional
Kemenag Terbitkan Aturan untuk Cegah Tindak Kekerasan di Pesantren
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Agama akan segera menerbitkan aturan untuk mencegah tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama.
Regulasi ini menyusul meninggalnya seorang santri di Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, akibat mengalami penganiayaan.
“Kekerasan dalam bentuk apapun dan dimana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Selasa (6/9/2022)
Atas kasus penganiayaan tersebut, Waryono mengatakan Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Adapun pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelmnya, Kasus penganiayaan yang dilakukan kakak kelas terhadap adik kelasnya di lembaga pendidikan, termasuk di lembaga pendidikan agama kembali terjadi. Penganiayaan hingga menimbulkan korban meninggal terjadi di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Seorang santri berinisial AM usia 17 tahun yang menimba ilmu di Gontor meninggal pada 22 Agustus 2022. AM diduga dianiaya kakak kelasnya.
Hingga saat ini Polres Ponorogo masih mengusut kasus penganiayaan yang mengakibatkan santri tersebut meninggal dunia.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, untuk mengusut motif penganiayaan tersebut. (*)
You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Indramayu yang Korbannya Meninggal Dunia, Ini Motifnya

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal
Pos-pos Terbaru
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang







