Connect with us

Nasional

Kemenag Laporkan Aktivitas Umroh Backpacker ke Polda Metro Jaya

Published

on

INFOKA.ID – Fenomena umroh backpacker atau umroh mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menjadi perbincangan. Broadcast informasi tersebut juga kerap ditemukan di berbagai platform media sosial.

Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin, menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi.

Dia mengaku bahwa Kementerian Agama telah membuat laporan resmi kepada Polda Metro Jaya, soal aktivitas penawaran umrah non prosedural.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada POLDA Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” tutur Nur Arifin dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Bisnis perjalanan ibadah umroh diatur oleh Pemerintah, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Di dalam Pasal 115 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umroh. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 miliar rupiah.

Selain itu, juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umroh. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau denda 8 miliar rupiah.

“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya. 

Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pada surat tersebut kami meminta kepada POLDA Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” tambahnya.

“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hokum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umroh murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jemaah, menerima pembayaran biaya umroh, dan memberangkatkan jemaah umroh,” tandasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement