Nasional
Kemenag: Kuota Haji Per Provinsi Kemungkinan Dipangkas 50 Persen
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan kemungkinan peluang kuota peserta jemaah haji 2022 dari tiap provinsi akan dipangkas 50 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Noer Alya Fitra, Kamis (14/4/2022).
Ia mengatakan pemangkasan ini akan diberlakukan jika Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota jemaah haji haji 2022 Indonesia menjadi 110 ribu orang.
“Semua akan dikurangi. Kalau seandainya kuota dari Saudi jadi 50 persen maka semua dari provinsi itu akan dikurangi jadi 50 persen,” kata Noer dilansir CNNIndonesia.
“Misalkan kemarin kuotanya 10 ribu di Provinsi Jawa Timur katakanlah misalkan. Maka jadi 50 persen jadi 5 ribu,” sambungnya.
Meski demikian, kata Noer, jumlah kuota haji per provinsi akan kembali dihitung dan dibagi sesuai proporsi.
Mengenai calon jemaah haji yang berangkat dari setiap provinsi, kata Noer, adalah peserta yang telah membayar lunas. Kemudian, peserta diurutkan berdasarkan nomor porsi. Nomor ini merupakan nomor urut pendaftaran haji.
Noer membuat simulasi, jika kuota haji dari Arab Saudi sebesar 110 ribu orang sementara jumlah peserta yang membayar lunas 200 ribu, maka mereka yang akan berangkat adalah jemaah nomor urut 1 hingga 110 ribu.
Sebelumnya, Arab Saudi telah mengumumkan mengizinkan sebanyak 1 juta orang di luar warga Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
Kendati demikian, Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mendapatkan kepastian soal kuota haji.
Kementerian Agama sudah memastikan calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020 akan mendapatkan kesempatan untuk menunaikan haji tahun ini.
Artinya, tahun ini akan menjadi kali pertama Indonesia bisa mengirimkan kembali calon jemaah hajinya setelah dua tahun memutuskan tak mengirimkan jamaahnya.
Biaya Haji Naik Jadi Rp 39,8 Juta
Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp 39,8 juta untuk satu calon jemaah.
Angka itu naik 11 persen dibandingkan dengan ongkos haji 2018 sampai 2020 yang hanya Rp 35 juta.
“Di mana secara tegas tadi dikatakan pak menteri sepakat hasil panja, bahwa BPIH tahun ini yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp 39.886.009. Tapi tak ada pembebanan 1 rupiah kepada jemaah haji,” ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (13/4/2022).
Meski naik, Yandri memastikan bahwa biaya tambahan haji tidak akan dibebankan kepada calon jemaah.
Menurut dia, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda periode 1441 H/2020 M akan dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki calon jemaah haji periode 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Sementara, ia mengatakan penetapan biaya ini mengacu pada asumsi kuota haji Indonesia periode 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019.
Calon jemaah haji nantinya akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Pemerintah meningkatkan pelayanan untuk jemaah, salah satunya menambah jumlah makan di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.
“Pelayanan haji kota terus ditingkatkan, begitu juga pelayanan di Arafah dan Mina dan diharapkan secara konsisten,” tutup Yandri. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag Lepas Keberangkatan Perdana 2.081 Jamaah Calon Haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






