Nasional
Kemenag Cairkan Rp 336 Miliar Dana Bantuan PIP Madrasah Untuk 778.195 Siswa
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Agama mulai mencairkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah tahap I.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama M Ishom Yusqi mengatakan pencairan dilakukan untuk 778.195 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan total anggaran mencapai Rp 336 miliar.
“Alhamdulillah proses verifikasi dan validasi tahap I sudah selesai. Mulai 23 April 2022, PIP untuk Madrasah Ibtidaiyah sudah mulai cair. Ada 778.195 siswa dengan jumlah anggaran Rp 336.136.600.000. Verifikasi dan validasi data dilakukan lebih dahulu ke satuan pendidikan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan,” kata melansir laman Kemenag, Senin (25/4/2022).
Ishom mengatakan, untuk pencairan tahap I ini, ada 1.688.601 siswa penerima PIP madrasah. Jumlah ini terdiri atas 778.195 siswa MI, 595.611 siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs (Rp 315,875 miliar), dan 314.795 siswa Madrasah Aliyah atau MA (Rp 251,458 miliar). Jadi, total anggaran PIP Madrasah yang dicairkan pada tahap I mencapai Rp 903,470 miliar
“Untuk MTs dan MA, saat ini sedang proses pembuatan nomor rekening di bank penyalur. Semoga tidak ada kendala teknis dan administratif dalam proses pencairan berikutnya,” kata Ishom.
Ia mengatakan Kemenag telah mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa dengan total anggaran Rp 1,302 triliun. Sisanya akan dicairkan pada tahap II setelah selesai proses verifikasi dan validasi.
Kementerian Agama terus berupaya melakukan percepatan pencairan dana bantuan PIP Madrasah. Upaya ini dilakukan bersama dengan pihak Kementerian Keuangan dan bank penyalur bantuan.
“Setelah tersalurkan ke rekening siswa, dana bantuan PIP bisa dicairkan di bank penyalur sesuai ketentuan,” tutur Ishom.
“Kami berterima kasih kepada pengelola PIP, pusat dan daerah serta semua pihak yang telah bekerja sama dalam proses pencairan PIP Madrasah. Semoga dana bantuan PIP dapat membantu siswa untuk mendukung biaya pendidikan,” katanya.
Besaran PIP untuk MI adalah Rp 450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya. Untuk siswa MTs sebesar Rp 750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya, sedangkan untuk MA sebesar Rp 1000.000 per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya. (*)

You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag: Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






