Regional
Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Obstruction of Justice
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023.dalam keteranganya Senin, (2/6/2025) di Kejati Sumsel.
Dua tersangka yang ditahan adalah MO, seorang penasihat hukum, dan MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup. MO akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sementara MH telah ditahan dalam perkara lain.
Penahanan kedua tersangka ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam memberantas praktik obstruction of justice yang berpotensi menghambat proses hukum dan pengungkapan kasus korupsi secara menyeluruh.(Syaiful Jabrig)


You may like

BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek

Targetkan Banjir Palembang Berkurang 50% Tahun Depan, DPRD Percepat Pansus Banjir

Guncang Palembang! Otto Hasibuan Lantik 181 “Pendekar Hukum” Baru: Integritas Adalah Harga Mati!

Hj Rosnani “Tabuh Genderang Perang” di Polda Sumsel: Bongkar Dugaan Penggelapan Oknum Pengurus KUD SDL!

Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat

NasDem Sumsel Siapkan Amunisi Gen z Ubah Stigma Politik Kotor Jadi Gerakan Perubahan
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal
- Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
- Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya
- DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung






