Connect with us

Regional

Kejati Jabar Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Sekda Karawang Terkait Dugaan Korupsi Ruislag 64 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat geledah ruang kerja dan rumah pribadi Sekda Karawang, Acep Jamhuri pada Senin (20/5/2024).

Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi tukar guling (ruislag) lahan Mall Ramayana senilai Rp 64 miliar.

Ada 4 lokasi yang disisir jaksa penyidik, antara lain ruang kerja Sekda, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan rumah pribadi Sekda.

Berdasarkan pantauan, jaksa penyidik datang ke ruang Sekda sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Selang 60 menit kemudian, penyidik keluar dari ruang Sekda sambil membawa 2 kardus berkas dan satu unit printer.

Di waktu bersamaan, tim penyidik juga diketahui menggeledah sejumlah ruangan di Dinas PUPR Karawang dan Kantor BPKAD Karawang.

Selesai menggeledah ruang kerja Sekda, tim penyidik langsung bergeser menggeledah rumah pribadi Sekda di Jalan Brigpol Sukarna, sebrang Kantor Pos Karawang. Tim penyidik terpantau keluar dari rumah Sekda sekitar pukul 13.30 WIB.

Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan.

Agus mengonfirmasi bahwa penggeledahan perkara ruislag dilakukan karena pemeriksaannya berstatus penyidikan.

“Kami mencari dokumen dan data PBE terkait perkara ruislag, untuk nantinya membuat terang suatu pidana, mencari data dan bukti,” ungkap Agus kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa barang diantaranya dokumen, komputer dan beberapa barang lainnya.

Perkara tersebut, saat ini dalam tahap penyidikan berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar.

Sementara Sekda Karawang Acep Jamhuri ketika dikonfirmasi menolak berkomentar banyak terkait penggeledahan di rumah pribadinya.

Namun sebagai warga negara yang baik, Acep mengaku akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

“Ikuti aja proses hukum ya, silakan ke penyidik saja,” katanya.