Connect with us

Regional

Kejari Indramayu Tetapkan 4 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Santri

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan santri Tahfizh di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2020.

Yakni terdiri dari 2 orang mantan pejabat pada Setda Kabupaten Indramayu, 1 orang dari unsur pengadaan, dan 1 orang dari unsur pelaksana kegiatan.

Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan, membenarkan penetapan keempat orang tersangka tersebut. Dari empat orang tersangka itu, kata dia, dua di antaranya merupakan mantan pejabat Setda Kabupaten Indramayu berinisial A dan TH.

Sedangkan, lanjut Gunawan, satu orang tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N, serta satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.

“Bahwa berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan-dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing masing,” kata dia, Jumat (16/8/2022).

Gunawan menyampaikan, dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan, Kejari Indramayu memperoleh alat bukti yang mendukung dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.

Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum pada program pendidikan santri Tahfizh Takhassus di Kabupaten Indramayu TA 2020 itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya tidak sedikit dan mencapai ratusan juta rupiah.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tidak sedikit dan mencapai nilai ratusan juta rupiah,” ujar dia.

Penetapan keempat tersangka, kata dia, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tersebut.

Hal ini sekaligus merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sesuai dengan perananannya masing-masing.

“Diperoleh fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangka kan terhadap para tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KuHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujar dia. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement