Regional
Kejari Indramayu Tetapkan 4 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Santri
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan santri Tahfizh di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2020.
Yakni terdiri dari 2 orang mantan pejabat pada Setda Kabupaten Indramayu, 1 orang dari unsur pengadaan, dan 1 orang dari unsur pelaksana kegiatan.
Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan, membenarkan penetapan keempat orang tersangka tersebut. Dari empat orang tersangka itu, kata dia, dua di antaranya merupakan mantan pejabat Setda Kabupaten Indramayu berinisial A dan TH.
Sedangkan, lanjut Gunawan, satu orang tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N, serta satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.
“Bahwa berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan-dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing masing,” kata dia, Jumat (16/8/2022).
Gunawan menyampaikan, dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan, Kejari Indramayu memperoleh alat bukti yang mendukung dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.
Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum pada program pendidikan santri Tahfizh Takhassus di Kabupaten Indramayu TA 2020 itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya tidak sedikit dan mencapai ratusan juta rupiah.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tidak sedikit dan mencapai nilai ratusan juta rupiah,” ujar dia.
Penetapan keempat tersangka, kata dia, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tersebut.
Hal ini sekaligus merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sesuai dengan perananannya masing-masing.
“Diperoleh fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangka kan terhadap para tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KuHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujar dia. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Kantor Hukum Eko Juniarto Didatangi Mahasiswa UIN Siber Cirebon

Pertamina EP Jatibarang Field Capai Liquid Onstream Perdana dari SP ABG Stage 1

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

Ada Oknum THl yang Bermain Proyek di Bidang IKP Diskominfo Purwakarta

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Indramayu yang Korbannya Meninggal Dunia, Ini Motifnya

Hilman Tamimi Tuding Pelaporan PT HBSP Fitnah dan Salah Alamat
Pos-pos Terbaru
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI
- Srikandi PLN Bersama YBM PLN UP3 Karawang Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat
- Bareng DMI Kecamatan, KUA Telagasari Sosialisasikan Pentingnya ID Masjid Bagi Semua DKM







