Regional
Kejari Cimahi dan Kejagung Eksekusi Aset Mantan Ketua DPRD Jabar
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Kejaksaan Agung mengeksekusi sejumlah aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara.
Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kasasi diputus 14 Juni 2023 atas nama Irfan Suryanagara, ada dua terdakwa yang satu atas nama Endang Kusumawaty,” kata Kajari Cimahi Arif Raharjo, Jumat (10/8/2023).
Arif mengatakan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menerima tuntutan jaksa. Selain itu hakim agung juga membatalkan putusan Oengadilan Negeri Bale Bandung.
“Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, dan denda 2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.
Berdasarkan putusan kasasi, jaksa penuntut umum juga melakukan eksekusi 146 barang bukti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Eks pimpinan DPRD Jabar.
Aset yang dieksekusi tersebut antara lain sebuah rumah yang terdiri dari 3 bidang tanah yang terletak di Perumahan Pasir Kaliki, dan rumah di Jalan Cipedes Bandung.
SelanjutnyaSPBU di Jalan Raya Curug Kosambi Desa Walahar, Kecamatan Klari Karawang Jawa Barat; SPBU di Cikidang Jalan Raya Cipetir Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, SPBU di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55 Desa Jayanti Kecamatan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat. Selain itu, sebidang tanah seluas 65.000 meter persegi yang terletak di Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti lain yang terlampir dalam berkas perkara jadi kelengkapan berkas.
“Barang bukti nomor 1 sampai 110 itu dikembalikan kepada korban, kemudian barang bukti 111 sampai 146 terlampir dalam berkas perkara. Uang nomor 111 sampai 146 antara lain fotokopi slip setor, fotokopi surat ukur jadi itu memang kelengkapan berkas perkara, makannya tetap terlampir dalam berkas perkara,” tuturnya.
Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
Arif menyebutkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan kasasi, menerima tuntutan jaksa dan juga membatalkan putusan pengadilan negeri Bale Bandung.
“Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucapnya. (*)
You may like

Dian Fahrud Jaman Perkuat Militansi Kader NasDem Karawang Hadapi Pemilu 2029

Gagal Gasak Motor, Pria di Karawang Babak Belur Diamuk Massa

209 Calon Kepala Desa Ikuti Tes CAT, Pemkab Karawang Gandeng Unsika Pastikan Netralitas

Festival Budaya Jepang dan Korea TokSeoul Wave 2026 Siap Digelar di KCP Mall

Boncengan Tiga Tanpa Helm, Tiga Pelajar Perempuan Tewas Tabrak Truk Mogok di Karawang

Minggon Rutin Pemdes Kertaraharja: Kunci Transparansi Pembangunan dan Soliditas Aparatur Desa
Pos-pos Terbaru
- Sharp Indonesia Mengajak Generasi Muda Menjadikan Keberlanjutan sebagai Bagian dari Keseharian
- Dian Fahrud Jaman Perkuat Militansi Kader NasDem Karawang Hadapi Pemilu 2029
- Gagal Gasak Motor, Pria di Karawang Babak Belur Diamuk Massa
- 209 Calon Kepala Desa Ikuti Tes CAT, Pemkab Karawang Gandeng Unsika Pastikan Netralitas
- Festival Budaya Jepang dan Korea TokSeoul Wave 2026 Siap Digelar di KCP Mall







