Regional
Kejari Cimahi dan Kejagung Eksekusi Aset Mantan Ketua DPRD Jabar
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Cimahi bersama Kejaksaan Agung mengeksekusi sejumlah aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara.
Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kasasi diputus 14 Juni 2023 atas nama Irfan Suryanagara, ada dua terdakwa yang satu atas nama Endang Kusumawaty,” kata Kajari Cimahi Arif Raharjo, Jumat (10/8/2023).
Arif mengatakan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menerima tuntutan jaksa. Selain itu hakim agung juga membatalkan putusan Oengadilan Negeri Bale Bandung.
“Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, dan denda 2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.
Berdasarkan putusan kasasi, jaksa penuntut umum juga melakukan eksekusi 146 barang bukti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Eks pimpinan DPRD Jabar.
Aset yang dieksekusi tersebut antara lain sebuah rumah yang terdiri dari 3 bidang tanah yang terletak di Perumahan Pasir Kaliki, dan rumah di Jalan Cipedes Bandung.
SelanjutnyaSPBU di Jalan Raya Curug Kosambi Desa Walahar, Kecamatan Klari Karawang Jawa Barat; SPBU di Cikidang Jalan Raya Cipetir Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, SPBU di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55 Desa Jayanti Kecamatan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat. Selain itu, sebidang tanah seluas 65.000 meter persegi yang terletak di Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti lain yang terlampir dalam berkas perkara jadi kelengkapan berkas.
“Barang bukti nomor 1 sampai 110 itu dikembalikan kepada korban, kemudian barang bukti 111 sampai 146 terlampir dalam berkas perkara. Uang nomor 111 sampai 146 antara lain fotokopi slip setor, fotokopi surat ukur jadi itu memang kelengkapan berkas perkara, makannya tetap terlampir dalam berkas perkara,” tuturnya.
Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
Arif menyebutkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan kasasi, menerima tuntutan jaksa dan juga membatalkan putusan pengadilan negeri Bale Bandung.
“Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucapnya. (*)

You may like

Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum

Pindah Lokasi Sementara, Imigrasi Karawang Pastikan Layanan Tetap Prima

Pupuk Kujang Kirim Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan di Karawang

Pemkab Karawang Perkenalkan Indentitas Visual “Karawang Motekar”

Imigrasi Karawang Gelar Pasporia di Purwakarta, Layani Urus Paspor di Akhir Pekan

Perkuat Ekonomi Sirkular, Pindo Deli Karawang Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah dari Masyarakat hingga Industri
Pos-pos Terbaru
- Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum
- Pindah Lokasi Sementara, Imigrasi Karawang Pastikan Layanan Tetap Prima
- Pupuk Kujang Kirim Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan di Karawang
- Pemkab Karawang Perkenalkan Indentitas Visual “Karawang Motekar”
- Imigrasi Karawang Gelar Pasporia di Purwakarta, Layani Urus Paspor di Akhir Pekan







