Connect with us

Nasional

Kejagung Siapkan 30 Jaksa untuk Tangani Kasus Ferdy Sambo

Published

on

INFOKA.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan untuk menangani perkara Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi para terdakwa di persidangan.

ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung mengatakan bahwa sebanyak 30 jaksa sudah dipersiapkan oleh pihaknya untuk menangani perkara kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam tersebut.

“Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini,” ujar Burhanuddin dikutip Pikiran-Rakyat.com, Kamis (29/9/2022).

Menurut dirinya, kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo ini adalah perkara biasa dan tidak ada yang spesifik. Namun yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah sang pelakunya.

“Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap,” ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk menggabungkan jadi satu dakwaan.

Kejagung pernah menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya telah lengkap.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” ujar Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Fadil mengatakan dengan status P21 ini para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan.

Ke depannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bahkan akan didampingi eks KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Keputusan Febri dan Rasamala menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo langsung mendapatkan hujatan dari berbagai pihak. (*)

Sumber: Pikiran-rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement