Nasional
Kejagung Hentikan 53 Perkara Lewat Restorative Justice di Awal 2022
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan 53 perkara diampuni lewat restorative justice. pada awal tahun 2022.
Restorative justice ini merupakan program Kejagung. Kejagung memiliki kewenangan tentang dominus litis untuk menghentikan suatu perkara.
Yang terbaru, restorative justice diberikan pada kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh warga Bandung Barat Agus Mustopa (28). Restorative justice tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Hari ini (pemberian restorative justice) adalah yang ke-53 untuk Januari saja,” ucap Burhanuddin dilansir Detikcom, Selasa (25/1/2022).
“Itu artinya yang berhak, jabatan apapun jabatannya yang berhak untuk dan bisa seseorang dijadikan tersangka di pengadilan itu kewenangan ada pada jaksa dan itu sudah kita lakukan kewenangan itu,” tutur dia.
Menurut Burhanuddin pemberian restorative justice ini juga tak diberikan terhadap siapapun. Ada persyaratan khusus agar seorang terdakwa diberikan pengampunan.
“Syaratnya pertama orang itu baru melakukan pertama kali, kemudian ancaman hukuman lima tahun dan kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta. Nanti teman-teman kembangkan, tidak harus Rp 2,5 juta saja, tapi dalam pelaksanaannya menyeimbangkan rasa adil di masyarakat,” kata dia.
Burhanuddin menegaskan pemberian restorative justice ini bukan hanya agar mencegah over kapasitas di dalam rutan dan lapas. Pemberian ini semata-mata guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Bagi kami ini yang ke-53 dan tentunya kita akan terus bahkan kita akan lebih terbuka. Sementara ini untuk perkara tertentu, syarat tertentu, tentu kami akan coba bukan hanya di lapas untuk penuh tapi demi keadilan di masyarakat,” ujar Burhanuddin. (*)
Sumber: Detikcom


You may like

Mantan Pj Kades, Kepala BPN, Kabid PUPR dan Sekda Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi TWP AD di Karawang

Kejagung Tangkap Notaris T di Karawang, Terkait Kasus Dugaan Korupsi TWP AD

Kejagung Bakal Periksa Anggota III BPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTS

Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Impor Gula

IMS Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Sumsel
Pos-pos Terbaru
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
- Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan
- Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang
- Persib Juara, Kapolres Karawang Turun ke Alun-Alun: Berbagi Bahagia Boleh, Tolong Jaga Ketertiban Kota






