Connect with us

Nasional

Kejagung Hentikan 53 Perkara Lewat Restorative Justice di Awal 2022

Published

on

Foto: Detikcom

INFOKA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan 53 perkara diampuni lewat restorative justice. pada awal tahun 2022.

Restorative justice ini merupakan program Kejagung. Kejagung memiliki kewenangan tentang dominus litis untuk menghentikan suatu perkara.

Yang terbaru, restorative justice diberikan pada kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh warga Bandung Barat Agus Mustopa (28). Restorative justice tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Hari ini (pemberian restorative justice) adalah yang ke-53 untuk Januari saja,” ucap Burhanuddin dilansir Detikcom, Selasa (25/1/2022).

“Itu artinya yang berhak, jabatan apapun jabatannya yang berhak untuk dan bisa seseorang dijadikan tersangka di pengadilan itu kewenangan ada pada jaksa dan itu sudah kita lakukan kewenangan itu,” tutur dia.

Menurut Burhanuddin pemberian restorative justice ini juga tak diberikan terhadap siapapun. Ada persyaratan khusus agar seorang terdakwa diberikan pengampunan.

“Syaratnya pertama orang itu baru melakukan pertama kali, kemudian ancaman hukuman lima tahun dan kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta. Nanti teman-teman kembangkan, tidak harus Rp 2,5 juta saja, tapi dalam pelaksanaannya menyeimbangkan rasa adil di masyarakat,” kata dia.

Burhanuddin menegaskan pemberian restorative justice ini bukan hanya agar mencegah over kapasitas di dalam rutan dan lapas. Pemberian ini semata-mata guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Bagi kami ini yang ke-53 dan tentunya kita akan terus bahkan kita akan lebih terbuka. Sementara ini untuk perkara tertentu, syarat tertentu, tentu kami akan coba bukan hanya di lapas untuk penuh tapi demi keadilan di masyarakat,” ujar Burhanuddin. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement