Connect with us

Nasional

KASN Terima 172 Laporan Kasus Perselingkuhan ASN

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 172 laporan kasus perselingkuhan rumah tangga ASN sepanjang 2020 hingga 2023.

“Berdasarkan data dari KASN tahun 2020-2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga sebanyak 172 kasus,” sebutnya dalam webinar virtual dikutip dari kanal Youtube KASN RI, Rabu (30/8/2023).

Agus mengatakan laporan yang diterima oleh lembaganya itu merupakan perselingkuhan di antara sesama ASN atau ASN dengan warga bukan ASN

Agus mengatakan jumlah kasus perselingkuhan oleh ASN juga bisa lebih dari angka tersebut jika digabung dengan aduan di biro kepegawaian pemerintah daerah.

“Tentunya jumlah ini akan semakin melonjak bisa mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah,” ucap Agus.

Agus mengatakan kasus perselingkuhan merupakan racun bagi ASN yang akan membawa sederet dampak buruk. Dampak buruk itu di antaranya merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN. Selain itu, dia mengatakan perselingkuhan juga akan mengancam keutuhan rumah tangga ASN, serta merusak nama baik instansi.

Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa agar ASN memegang prinsip AKHLAK yakni akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

“Mari kit wujudkan ASN ber-AKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.

Agus mengatakan selama ini penanganan kasus perselingkuhan di lingkungan ASN pun cenderung lamban.

“Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” kata Agus. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement