Connect with us

Regional

Dituduh Salah Tetapkan Denda, Yaspen di Cibuaya Mau Laporkan Oknum Pegawai PLN Karawang Ke Kementrian BUMN

Published

on

KARAWANG – Petugas P2TL UPJ PLN Karawang disebut-sebut telah melakukan maladministrasi dengan menetapkan denda plemakaian listrik tidak resmi pada salah satu yayasan pendidikan di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, ketika melaksanakan penyitaan kWh.

Mengingat itu, pihak Yayasan Pendidikan asal Kecamatan Cibuaya berencana untuk melaporkan tindakan yang dianggap telah sewenang-wenang ke kantor pusat Kementrian BUMN RI

“saya mencurigai ada oknum P2TL di perusahaan PLN. Kita akan lapor agar diperiksa dan diawasi keberadaanya, di lapangan banyak oknum main denda main cabut sembarangan,” ungkap pengacara Peradi Karawang, Yatno Nur, S,H, juga selaku pengurus Yayasan pendidikan.

Menurut informasi, lanjut Dia, oknum dari pihak Perusahaan PLN Karawang telah salah menjatuhkan denda tagihan pemakaian listrik ilegal pada pihak yayasan Pendidikan. Mestinya, denda tagihan pemakaian listrik diluar kWh dijatuhkan pada atas nama pemilik kWh

Saat dikonfrontir, menurut Wahyu Nur Fitrisih, selaku AsMen di kantor!APJ PLN Karawang membenarkan informasi terkait telah dilakukan penyitaan KWh Listrik di area lokasi Yayasan Pendidikan di Kecamatan Cibuaya tersebut sesuai hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas di lapangan. Meskipun, Asmen APJ PLN Karawang bersikeras tidak melakukan kesalahan dalam menetapkan denda tagihan. Pembayaran pemakaian listrik seperti yang dilaporkan oleh pihak yayasan.

“Saya jawab yang ini, kwh meter yg diamankan, adalah kwh meter di lokasi kantin yang ditemukan pelanggaran sesuai pemeriksaan petugas PLN. Tidak ada pencabutan listrik ke yang lain. Denda tagihan sesuai dengan nama yang tertera di kwh meter atas nama MTs, “tegasnya.(red)