Connect with us

Regional

Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR Bank Himbara, 3 Langsung Dijebloskan ke Lapas

Published

on

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024.

Keempat tersangka berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur.

“Tiga dari empat tersangka, yakni VY, OH, dan HH, resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari terhitung mulai 3 September hingga 22 September 2026. Sementara itu, tersangka HJ tidak hadir meski telah dipanggil secara patut,” ujar Dedy, Kamis (3/9/2026) malam.

Dedy menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penelusuran mendalam yang melibatkan ratusan saksi serta penyitaan ratusan barang bukti.

“Kami telah memeriksa sekitar 271 saksi dan ahli, serta menyita 495 barang bukti, termasuk sertifikat tanah, dokumen elektronik, uang pada rekening escrow, hingga fisik bangunan,” jelasnya.

Lebih lanjut, tim penyidik tidak berhenti pada keempat tersangka dan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal perbankan.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab, khususnya oknum perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran KPR ini,” tegas Dedy.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai koridor hukum.

“Kami berkomitmen menjalankan proses penyidikan ini secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.(red)