Connect with us

Regional

Jual Narkoba, Oknum Wartawan dan Atlet Sepeda di Garut Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Satnarkoba Polres Garut mengamankan dua oknum wartawan dan seorang atlet balap sepeda karena ketahuan menjadi penjual narkoba dan obat-obatan terlarang.

Dua wartawan tersebut, berinisial ARR (21) dan F (38). Sedangkan atlet balap sepeda berinisial MAY (25).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, mereka terjaring Operasi Antik Lodaya 2022 yang dilaksanakan pada akhir November.

“Dua tersangka yang ditangkap merupakan oknum wartawa, berinisial ARR (21 tahun) dan F (38), yang memperdagangkan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka juga pemakai narkotika jenis sabu-sabu,” kata Wirdhanto saat konferensi pers di Polres Garut, Kamis (15/12/2022).

Pada saat ditangkap, kedua tersangka mengaku sebagai wartawan yang bekerja di satu media online lokal di Kabupaten Garut.

Dari dua tersangka itu, polisi mendapatkan barang bukti 17 paket sabu-sabu siap edar. Ia menjelaskan, kedua oknum wartawan ini menyasar kalangan remaja sebagai pembeli narkoba yang mereka jual.

“Keduanya mengedarkan salah satunya adalah di kalangan remaja dan pengguna lainnya,” ucap Wirdhanto.

Selain menangkap dua oknum wartawan, dalam Operasi Antik Lodaya 2022 polisi juga mengamankan seorang atlet balap sepeda Kabupaten Garut berinisial MAY (25).

Ia mengatakan MAA diketahui merupakan seorang atlet yang masih aktif asal Kabupaten Garut.

“Dia mengonsumsi dan mengedarkan ganja kering, (saat ditangkap) kami amankan sebanyak 6 gram ganja,” ucapnya.

Tersangka, menurutnya, diduga mengedarkan narkoba di kalangan sesama atlet. Pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut yang kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Bukan hanya menjerat dua oknum wartawan dan atlet balap sepeda, Operasi Antik Lodaya 2022 juga menjaring 13 tersangka lain dari kasus berbeda.

Dari total 15 tersangka yang ditangkap, Wirdhanto mengatakan, didapatkan sejumlah barang bukti berupa 26,06 sabu-sabu, 15,42 gram daun ganja kering, serta 3.820 butir tablet obat-obatan dan psikotropika. Selain itu, polisi juga menyita 578 botol miras berbagai merek, satu jeriken miras, dan lima plastik miras jenis ciu.

“Seluruh tersangka dikenakan pasal berbeda, ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 20 tahun, dan paling rendah tiga bulan penjara dan denda,” ucapnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement