Regional
Jual Narkoba, Oknum Wartawan dan Atlet Sepeda di Garut Ditangkap Polisi
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satnarkoba Polres Garut mengamankan dua oknum wartawan dan seorang atlet balap sepeda karena ketahuan menjadi penjual narkoba dan obat-obatan terlarang.
Dua wartawan tersebut, berinisial ARR (21) dan F (38). Sedangkan atlet balap sepeda berinisial MAY (25).
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, mereka terjaring Operasi Antik Lodaya 2022 yang dilaksanakan pada akhir November.
“Dua tersangka yang ditangkap merupakan oknum wartawa, berinisial ARR (21 tahun) dan F (38), yang memperdagangkan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka juga pemakai narkotika jenis sabu-sabu,” kata Wirdhanto saat konferensi pers di Polres Garut, Kamis (15/12/2022).
Pada saat ditangkap, kedua tersangka mengaku sebagai wartawan yang bekerja di satu media online lokal di Kabupaten Garut.
Dari dua tersangka itu, polisi mendapatkan barang bukti 17 paket sabu-sabu siap edar. Ia menjelaskan, kedua oknum wartawan ini menyasar kalangan remaja sebagai pembeli narkoba yang mereka jual.
“Keduanya mengedarkan salah satunya adalah di kalangan remaja dan pengguna lainnya,” ucap Wirdhanto.
Selain menangkap dua oknum wartawan, dalam Operasi Antik Lodaya 2022 polisi juga mengamankan seorang atlet balap sepeda Kabupaten Garut berinisial MAY (25).
Ia mengatakan MAA diketahui merupakan seorang atlet yang masih aktif asal Kabupaten Garut.
“Dia mengonsumsi dan mengedarkan ganja kering, (saat ditangkap) kami amankan sebanyak 6 gram ganja,” ucapnya.
Tersangka, menurutnya, diduga mengedarkan narkoba di kalangan sesama atlet. Pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut yang kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Bukan hanya menjerat dua oknum wartawan dan atlet balap sepeda, Operasi Antik Lodaya 2022 juga menjaring 13 tersangka lain dari kasus berbeda.
Dari total 15 tersangka yang ditangkap, Wirdhanto mengatakan, didapatkan sejumlah barang bukti berupa 26,06 sabu-sabu, 15,42 gram daun ganja kering, serta 3.820 butir tablet obat-obatan dan psikotropika. Selain itu, polisi juga menyita 578 botol miras berbagai merek, satu jeriken miras, dan lima plastik miras jenis ciu.
“Seluruh tersangka dikenakan pasal berbeda, ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 20 tahun, dan paling rendah tiga bulan penjara dan denda,” ucapnya. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut Berjalan Lancar dan Tertib

Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Bupati Garut Resmikan Bantuan Cold Storage dari PLN UID Jabar Untuk Bumdes Motekar

Operasi KRYD, Polres Cianjur Amankan 624 Knalpot Brong dan 234 Botol Miras

Dispertan Garut Bangun Rumah Burung Hantu Untuk Kendalikan Serangan Hama Tikus di Sawah

Gelar Operasi Pekat, Satpol PP Karawang Sita Ribuan Miras Ilegal

Lima Orang Jamaah Haji Asal Garut Wafat di Tanah Suci
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







