Connect with us

Nasional

Jokowi Tetapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Izin Keramaian dan Perjalanan

Published

on

INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan vaksinasi dosis ke tiga atau vaksin booster sebagai syarat untuk menyelenggarakan kegiatan yang mengundang keramaian.

Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

“Jadi, arahan Pak Presiden, di airport (bandara) disiapkan vaksinasi dosis ketiga,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas PPKM bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Airlangga menyebut Satgas Covid-19 pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ke tiga.

Terkait izin keramaian, kata Airlangga, Jokowi juga mengingatkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat.

“Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi belum usai,” kata Airlangga.

Selain itu, Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan. Khususnya di luar Jawa Bali, di mana cakupan vaksinasi dosis kedua yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Sementara secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ketiga rata-rata masih di bawah 20 persen. Untuk itu, pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali masih diperpanjang.

Airlangga Hartarto juga mengumumkan PPKM luar Jawa Bali diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus. Di dalamnya, ada 385 kabupaten kota dengan level 1 dan hanya satu daerah di level 2 yaitu Sorong di Papua Barat. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement