Connect with us

Nasional

Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Published

on

INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan. Presiden meyakini UU Perampasan Aset dapat memberikan efek jera kepada koruptor.

“Menurut saya, UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” kata Presiden Jokowi dalam acara Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Presiden Jokowi beharap pemerintah bersama DPR segera membahas dan menggodok RUU Perampasan Aset ini. Sehingga nantinya RUU tersebut bisa segera menjadi UU.

Selain RUU Perampasan Aset, Presiden Jokowi juga mendorong UU Pembatasan, UU ini bertujuan agar transfer perbankan transparan dan akuntabel.

“Kemudian, juga UU pembatasan transaksi uang kartal, yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Semua akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” ucapnya.

Jokowi menekankan, penguatan regulasi ini diperlukan mengingat masih banyak tindak pidana korupsi di tanah air yang melibatkan unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

“Catatan saya, 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344, termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD. Ada 38 menteri dan kepala lembaga. Ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. Terlalu banyak, banyak sekali,” ungkap Presiden.

Presiden menilai perlu adanya evaluasi total dalam penanganan tindak pidana korupsi di tanah air. Oleh karena itu, Presiden pun mengajak semua pihak untuk bersama dalam memerangi korupsi ini.

“Saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama cegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” tandasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement