Connect with us

Nasional

Jokowi Dorong DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Published

on

INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo mendorong DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Saat ini pembahasan RUU tersebut mandek di DPR RI tiga tahun sejak diajukan oleh pemerintah.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan,” ujar Jokowi, Rabu (5/4/2023).

Jokowi berharap UU Perampasan Aset akan memudahkan penindakan tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengesahan UU tersebut dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Presiden.

Adapun RUU Perampasan Aset sebelumnya disinggung oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023), Mahfud menilai UU Perampasan Aset dapat memudahkan untuk penanganan dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Hukum DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan pihaknya tidak mampu menggenjot pengesahan RUU Perampasan Aset. Terkecuali, kata politikus PDIP tersebut, ada izin dari ketua umum partai politik yang memiliki wakil di DPR RI. Hal itu disampaikan Bambang saat ditanya Menkopolhukam Mahfud Md soal RUU Perampasan Aset. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement