Connect with us

Regional

Jokowi Akan Lantik 10 Pj Gubernur Pekan Depan

Published

on

INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo akan melantik sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah untuk menggantikan para gubernur yang telah menyelesaikan tugasnya

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan keputusan telah diambil dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

“Ya, kemarin diputuskan. Presiden memimpin langsung,” kata Ngabalin dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (2/9/2023).

Berikut daftar Pj gubernur yang akan menjabat sementara di tiap-tiap daerah:
1. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin ditunjuk sebagai Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Ridwan Kamil.
2. Mantan Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana ditunjuk sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah menggantikan Ganjar Pranowo.
3. Mantan Pangdam Bukit Barisan Mayjen Purnawirawan Hasanuddin ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara.
4. Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya ditunjuk sebagai Pj Gubernur Bali.
5. Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua.
6. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Sesmenko Marves) Ayodhia Kalake ditunjuk sebagai Pj Gubernur NTT.
7. Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi ditunjuk sebagai Pj Gubernur NTB.
8. Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harrison Azroi ditunjuk sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat.
9. Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.
10. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan

Sebelumnya, 17 gubernur akan habis masa jabatannya tahun ini. Berdasarkan UU Pilkada, semua pemilihan kepala daerah diserentakkan pada November 2024.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, akan ada penunjukan penjabat kepala daerah. Pj. gubernur dipilih oleh presiden dari deretan pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I a. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement