Connect with us

Regional

Ini Besaran Nominal Zakat Fitrah di Pangandaran

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan nominal zakat fitrah 1442 H adalah Rp 25 ribu atau setara dengan 2,5 kilogram beras.

Ketua BAZNAS Kabupaten Pangandaran H Hendri Suganda mengatakan, zakat fitrah di wilayah Pangandaran yaitu sebanyak 2,5 kilogram beras atau senilai Rp 25 ribu.

“Kriteria penerima seperti biasa, fakir dan miskin, serta fisabilillah yaitu kebanyakan para ulama, para kiai,” ujar Hendri dilansir dari TribunJabar.id, Rabu (21/4/2021).

Lanjut Hendri, nantinya pengelolaan zakat fitrah itu dikelola oleh unit pengumpulan zakat (UPZ) kecamatan dan UPZ di setiap desa.

BAZNAS Pangandaran, nanti hanya menerima laporan dari pengelolaan UPZ kecamatan dari UPZ desa.

“Zakat fitrah sekarang dengan tahun kemarin, tidak ada perbedaan. Kadar zakatnya sama, soalnya harga beras masih sama. Tidak ada perbedaan, sama saja Rp 25 ribu,” kata Hendri.

Dengan besaran ini, maka zakat fitrah di Pangandaran lebih kecil dari zakat fitrah di sejumlah daerah.

Di Sumedang misalnya, sudah ditentukan besarannya Rp 30.000 per orang.

Begitu juga di Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu per orang.

Nilai yang sama ditetapkan di Kota Bandung di mana per orang bisa membayar zakat fitrah dengan besaran Rp 30 ribu.

Seperti yang ketahui, zakat fitrah yaitu zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu baik laki-laki maupun perempuan muslim.

Tentunya, yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

Dan zakat fitrah ini, wajib dikeluarkan sekali selama setahun yaitu saat bulan Ramadan menjelang Idulfitri. (*)

Sumber: TribunJabar.id