Regional
Baznas Karawang Rilis Besaran Zakat Fitrah 2024
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang merilis perhitungan besaran nilai zakat fitrah 1445 H/2024 M.
Di Kabupaten Karawang, besaran zakat fitrah ditetapkan senilai Rp 38.500 yang setara 3,5 liter beras per jiwa.
Ketua Baznas Kabupaten Karawang Karmin mengatakan, penentuan besaran perhitungan zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno antara Baznas Kabupaten Karawang, MUI Kabupaten Karawang, Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, serta perwakilan Bagian Kesra Setda Kabupaten Karawang.
“Nilai besaran zakat fitrah tahun 2024 ini ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya, dari Rp35.000 menjadi Rp38.500 yang setara dengan takaran 3,5 liter beras. Tentunya megikuti perkembangan harga terkini,” kata Karmin dikutip Sabtu (17/2/2024).
Dikatakan juga, penentuan besaran nilai zakat fitrah tahun ini dibuat lebih awal agar lebih tersosialisasi kepada masyarakat.
“Besaran nilai uangnya di tiap daerah berbeda dengan daerah lainnya, karena mengikuti harga beras di pasaran wilayah sekitarnya. Di Kabupaten Karawang harga beras masih lebih murah dibanding daerah lain seperti di Jakarta. Sehingga besaran zakat fitrah di setiap daerah berbeda jika dikonversi ke uang, walaupun takarannya sama-sama 3,5 liter,” bebernya.
Sementara bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1445 H/2024 M karena sebab uzur syari, bisa menggantinya dengan membayarkan fidyah atau setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari. Jika dikonversi ke nilai uang Rp35 ribu per hari untuk satu orang miskin.
“Tahun 2023 lalu nilainya Rp30 ribu,” imbuhnya.
Lebih lanjut Karmin mengatakan, pada rapat pleno tersebut juga dibahas besaran zakat mal tahun 1445H/2024M.
“Tahun ini nisab zakat mal atau zakat profesi tidak mengalami perubahan. Sama seperti tahun sebelumnya. Dengan dasar perhitungan harga emas Rp 858.000 per gram. Maka jika dikali 85 gram hasilnya Rp72.930.000. Atau jika dibagi 12 bulan, bagi yang berpenghasilan minimal Rp6 juta per bulan sudah wajib mengeluarkan zakat penghasilannya sebesar 2,5 persen,” jelasnya. (*)
You may like

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah

Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur

Tepis Isu Bocor, DPMD Karawang Tegaskan Hasil Ujian CAT Cakades Langsung Diketahui Peserta
Pos-pos Terbaru
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!
- Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!







