Connect with us

Regional

Mantan Perangkat Desa di Pangandaran Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Published

on

INFOKA.ID – Mantan perangkat Desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran berinisial UB (64) mencabuli dua anak di bawah umur yaitu AL (13) pelajar dan HN (17).

Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan mengatakan pelaku sebelumnya ditangkap oleh warga sebelum diserahkan kepada polisi.

Ia awalnya pada awalnya mendapatkan laporan warga mengenai tindak pidana perbuatan cabul oleh UB terhadap anak AL dan HN.

“UB diseret warga ke Polsek Cigugur, Pangandaran pada Rabu (16/8/2023) lalu. UB melakukan pencabulan terhadap korban selama 4 kali. UB merupakan eks perangkat Desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan, Senin (28/8/2023).

Menurut Edi, awal ketahuan ada kecerugiaan karena kedua korban sering diajak main oleh UB saat main ke rumah Kakek AL. Warga curiga dengan gelagat UB yang sering mengajak main AL dan HN. AL dan HN takut melaporkan, karena ada ancaman jangan melaporkan.

“UB sering pergi ke rumah kakek AL beberapakali sehingga membuat warga curiga dan warga sempat menanyakan kepada pelaku tapi enggan menjawab. Namun setelah warga menyeret UB ke kantor polisi, kedua korban mau angkat bicara,” ucapnya.

Ia mengungkapkan modus yang dilakukan UB kepada kedua korban dengan iming-iming uang dengan sejumlah uang.

“AL dan HN setiap kali dicabuli diiming-imingi Rp 100 ribu,” tuturnya.

Tersangka terjerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah dirubah beberapakali dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undnag No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana. Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement