Connect with us

Regional

Pengedar Uang Palsu di Pangandaran Ditangkap Polisi, Dibeli Secara Online dari Pasuruan

Published

on

INFOKA.ID – Pelaku pengedar uang palsu di Pangandaran berhasil diamankan polisi. Tersangka berinisial HSM (26) warga Kalijati Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran

Kapolres Pangandaran melalui Kapolsek Pangandaran Kompol Usep Supiyan mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah ada seseorang yang melakukan transaksi di satu minimarket di sekitar Pangandaran Sunset.

Uang yang digunakan tersebut awalnya diduga palsu yang kemudian pengelola minimarket melapor ke Polsek Pangandaran.

“Dalam penyelidikan sehingga bisa ditangkap satu orang tersangka,” ujar Usep, Senin (27/11/2023).

Tersangka yaitu berinisial HSM. Dari pengakuannya uang palsu itu dibeli dari toko online atau dalam jaringan (daring). Dalam pengembangannya, rumahnya ditemukan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 2 juta.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan lagi dari pengakuan tersangka. Sehingga, dapat ditemukan bahwa drop point untuk pengiriman uang palsu ini berasal dari Pasuruan Jawa Timur.

“Kita dapat nomor handphonenya, dapat identitasnya walaupun sempat dipalsukan alamatnya yaitu di Jakarta. Tapi, hasil penelusuran IT dan drop point untuk mengejar ke Jawa Timur,” katanya.

Di Pasuruan Jawa Timur, tepatnya di Kecamatan Rembang polisi mengamankan satu tersangka berinisial A.

Untuk total uang palsu yang didapat dari tersangka yaitu sebesar Rp 168 juta dengan lembaran rupiah uang palsu.

“Dari tersangka berinisial A ditemukan berupa seperangkat alat komputer, alat pemotong kertas dan uang yang diduga palsu pecahan Rp 20 ribu, Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu,” ucap Usep.

Dalam melakukan aksinya, tersangka diduga berkerja sendiri karena untuk dugaan sindikat belum ada pengakuan dari dua tersangka.

“Kita juga melihat dari IT yang mereka kuasai dan kemudian kita melakukan pengecekan terhadap handphonenya, tersangka tidak ada melibatkan orang lain,” katanya.

Kedua pelaku terancam pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 50 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement