Connect with us

Regional

Hajar Pencuri Motor, 4 Warga di Majalengka Terancam 9 Tahun Penjara

Published

on

INFOKA.ID – Empat warga Majalengka terancam 9 tahun penjara. Mereka bermaksud memberi pelajaran kepada pelaku pencurian, keempatnya justru terancam mendekam di penjara.

Hal itu setelah keempatnya terekam kamera amatir warga yang sedang mengeroyok dua maling motor di Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan.

Ancaman itu dihadapi warga inisial S (41) warga Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan, AI Alias I (38), warga Desa Bojongcideres Kecamatan Dawuan, KS (56), warga Desa/ Kecamatan Kasokandel, dan inisial AP (34) warga Desa/ Kecamatan Kasokandel.

Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan melakukan pengeroyokan terhadap pelaku pencurian yakni MS dan AE.

Kasus yang menyeret empat orang itu berawal saat pelaku pencurian tertangkap di daerah Kecamatan Kasokandel, Selasa (8/2/2022) kemarin.

Diduga geram dan hendak memberi pelajaran, mereka sempat melakukan pemukulan terhadap para korban, yang merupakan pelaku pencurian di daerah Kecamatan Dawuan.

Aksi mereka itu direkam oleh warga lainnya, dan diunggah di media sosial Facebook. Alhasil, kabar penangkapan dan pemukulan terhadap pelaku pencurian itu tersebar luas, lantaran banyak yang membagikan.

Akibat aksi itu, salah satu pelaku pencurian harus menjalani perawatan di rumah sakit. Warga yang melakukan pemukulan terhadap dua pelaku sendiri diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara.

Menyikapi kasus tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi berharap masyarakat bisa menahan diri ketika menangkap pelaku kejahatan, termasuk kasus pencurian.

Ditegaskannya, makin hakim sendiri merupakan aksi pidana.

“Bahkan, hukuman terberat dari aksi main hakim sendiri, yaitu kurungan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

“Kami berharap masyarakat amankan (pelaku), lalu laporkan. Maksud kami adalah agar masyarakat tidak terpancing melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Kapolres imbau kepada warga, agar aksi main hakim sendiri perlu dihilangkan. Agar masyarakat, terhindar dari hukuman pidana.

Secara prinsip, Kapolres mengapresiasi warga Majalengka yang memiliki kepedulian tinggi terhadap sesama, demi terciptanya keamanan di lingkungan sekitar.

Pembentukan Pos Kamling, jelas dia, salah satu bukti akan adanya kepedulian masyarakat terhadap keamanan itu.

“Ikatan antarrumah itu baik. Ketika ada masyarakat yang tidak dikenal, mereka waspada. Kami sangat apresiasi, langkah pencegahan. Namun apabila tersangka sudah diamankan, segera laporkan ke Kepolisian setempat. Langkah pencegahan (aksi pengeroyokan oleh) masyarakat ini sangat penting,” kata dia. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement