Nasional
Fix! MUI Terbitkan Fatwa Swab Tak Batalkan Puasa
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah menerbitkan fatwa terkait kebolehan melakukan tes swab Covid-19 saat menjalani ibadah puasa. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa swab tak membatalkan ibadah puasa Ramadhan.
“Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” demikian bunyi fatwa tersebut seperti yang dibagikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun membagikan hasil fatwa itu melalui pesan instan.
Ketentuan mengenai izin swab saat berpuasa tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa.
“Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19,” imbuh bunyi fatwa berikutnya.
Dalam fatwanya, MUI menjelaskan bahwa tes swab Covid-19 adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
Tes swab dilakukan dengan cara mengambil sampel cairan dari nasofaring dan orofaring. Nasofaring berada berada di tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Sedangkan orofaring adalah bagian antara mulut dan tenggorokan.
MUI mengimbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. MUI juga meminta agar pemerintah melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat agar pandemi Covid-19 segera berkahir.
Diketahui, umat Islam akan mulai menjalani ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijriah mulai Senin (12/4) mendatang. Ibadah puasa akan dilakukan umat Islam selama sebulan hingga pekan awal Mei hingga kemudian ditutup dengan perayaan Idul Fitri atau lebaran. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com

You may like

Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Purwakarta Diduga Gunakan Data Fiktif, Ada Nama Mantan Bupati

Kemenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Varian JN.1 Masih Terkendali

Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Waspadai Covid-19, Pemprov Jabar Imbau Warga Kembali Terapkan Prokes

MUI Cianjur Sosialisasikan Fatwa Haram Untuk Beli Produk Pendukung Israel

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Sesuai Indikasi Medis
Pos-pos Terbaru
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku
- Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang







