Connect with us

Regional

Dua Kurir Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Indramayu

Published

on

INDRAMAYU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, berhasil meringkus dua terduga kurir narkotika jenis sabu. Pelaku sempat akan mengelabui petugas dengan menyamarkan barang bukti sabu yang dibungkus dengan kertas tisu.

“Dua orang terduga pelaku kurir narkotika jenis sabu itu berinisial AF dan S warga Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, berhasil kami amankan pada hari Selasa (16/03/2021), sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasatres Narkoba Polres Indramayu, AKP H. Herri Nurcahyo kepada awak media, Senin (22/03/2021).

Lanjut Heri, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap keduanya, didapati barang bukti 2 (dua) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto sabu 2,03 (dua koma nol tiga) gram.

Para pelaku, sempat tidak mengakui perbuatannya karena menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Indramayu.

“Kesigapan anggota Satres Narkoba Polres Indramayu dan atas informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di daerah Sukagumiwang, kami berhasil menemukan dua paket narkotika yang sempat disamarkan dan hampir mengelabui anggotanya.

“Dari pengakuannya, seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh kedua terduga pelaku. Selain barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah hitam milik terduga pelaku kurir sabu, turut kami amankan ke Mapolres Indramayu sebagai barang bukti,” tegasnya.

Hasil introgasi dari kedua terduga pelaku, tambah Herri, barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari bandar narkotika jenis sabu berinisial DOP yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Target Operasi (TO) jajarannya selama ini.

“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga akan diancam dengan Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anacaman pidana kurungan penjara minimalnya 5 tahun,” pungkas Herri menegaskan. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement