Connect with us

Regional

Dari Awal Januari 2023, Polisi Tangkap 72 Pelaku Kejahatan di Bandung

Published

on

INFOKA.ID – Polrestabes Bandung meringkus 72 pelaku tindak kejahatan jalanan dari awal Januari 2023. Dari 72 tersangka itu, 15 di antaranya ditembak karena melawan dan kabur saat akan ditangkap.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, mengatakan, total ada 60 kasus yang berhasil diungkap dari awal Januari tahun 2023.

“Jumlah kasus yang kami ungkap dalam kurun waktu awal tahun hingga saat ini, dengan tempat kejadiannya di wilayah Polrestabes Bandung, ada 60 kasus,” ujar Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/1/2023).

Dia merinci, 60 kasus tersebut terdiri dari pencurian dengan pemberatan 11 kasus, pencurian bermotor 10 kasus, perampokan 15 kasus, pengeroyokan 8 kasus, tipu gelap 11 kasus dan premanisme 5 kasus.

“Para tersangka yang kami tangkap 72 tersangka. Sebanyak 9 tersangka kasus curat, 10 curanmor, 20 curas, 6 pengeroyokan, 6 sajam dan premanisme, dan tipu gelap 11,” katanya.

Ia mengungkapkan, modus operandi para tersangka, perampasan, penodongan, pembacokan atau menusuk korban menggunakan senjata tajam, dan mencuri motor menggunakan kunci palsu.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 unit kendaraan bermotor roda dua, lima unit telepon genggam, tiga buah pisau dan tiga satu buah golok.

Ia menuturkan, sebanyak 72 tersangka tersebut telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Bahkan, 15 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Sebanyak 15 tersangka kami lakukan tindakan tegas terukur. Saya tegaskan, para pelaku kejahatan jalanan yang membuat resah masyarakat, akan ditindak tegas,” tutur Kapolrestabes Bandung.

Para tersangka dikenakan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kemudian, UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan Pasal 170 KUHP pengeroyokan terhadap orang dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement