Connect with us

Regional

Dalam 6 Bulan, Polres Sukabumi Tangkap 88 Tersangka Kasus Narkoba, 9 Diantaranya Wanita

Published

on

INFOKA.ID – Satnarkoba Polres Sukabumi dalam kurun waktu enam bulan, yakni dari bulan Maret hingga Agustus 2021 berhasil menangkap 88 tersangka kasus narkotika dibeberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Pengungkapan tindak pidana obat obatan yang telah berhasil diungkapkan satnarkoba polres Sukabumi, hampir waktu 6 bulan terakhir 67 kasus, narkotika 35 kasus, obat keras terbatas 32 kasus, total tersangka ada 88 orang, 79 orang laki dan 9 wanita,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Jumat (20/8/2021).

Diketahui, dari 88 tersangka itu, 6 laki-laki merupakan tersangka kasus daun ganja kering, 41 orang (36 laki-laki dan 5 perempuan) tersangka kasus sabu-sabu.

Tiga laki-laki kasus tembakau sintesis dan 38 orang tersangka (34 laki-laki dan 4 perempuan) adalah tersangka kasus obat keras terbatas.

“Untuk barang buktinya narkotika jenis ganja kering ada 2.017, 68 gram jenis ganja kering, sabu 209, 23 gram, tembakau sintetis 8,75 gram, narkotika jenis ekstasi 7 butir, obat keras terbatas 29.486 butir,” jelasnya.

Menurutnya, para tersangka perempuan berperan sebagai kurir. Akibat perbuatannya tersangka kasus narkotika dikenakan pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112, undang-undang RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement