Connect with us

Nasional

BNN Sita 121 Kg Sabu dari Pengungkapan Tiga Kasus di Januari-Februari, 10 Orang Diamankan

Published

on

INFOKA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita barang bukti sebanyak 121,52 kilogram sabu periode Januari-Februari 2022.

Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda. Dua kasus berhasil diungkap BNN di Provinsi Aceh, sementara satu kasus lainnya yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia Indonesia diungkap oleh BNN di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pada akhir Januari sampai dengan Februari 2022, BNN RI sebagai garda terdepan dalam war on drugs telah menyita 121,52 kg sabu. Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda,” kata Kepala BNN RI Komjen Petrus R Golose dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Pengungkapan kasus pertama dilakukan di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh, tepatnya di Jalan Rel Kereta Api Desa Deahpangwa, Kecamatan Tringgading, pada Kamis (20/1/2022).

Setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di daerah setempat, petugas BNN menghentikan sebuah mobil yang sedang melintas dan melakukan penggeledahan.

Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika yang berada dalam mobil. Petugas menggeledah mobil tersebut dan menemukan 106,31 kg sabu.

“Petugas BNN menghentikan sebuah mobil yang sedang melintas dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 106,31 kg sabu di dalam 100 bungkus teh cina yang dimasukan pada 5 buah karung,” ucap Golose.

Kemudian, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika yang berada di dalam mobil tersebut. Setelah dilakukan interogasi, petugas segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai orang yang memberikan narkotika tersebut.

Kemudian, BNN melakukan pengungkapan kasus kedua di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Jumat (28/1/2022). Petugas menangkap dua orang lelaki berinisial F alias Jawir dan I dengan jumlah barang bukti 9,94 kg sabu-sabu.

Sementara itu, petugas BNN berhasil menyita 5,27 kg sabu-sabu dari tersangka Y, LT, MR, dan H alias Kancil di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Senin (21/2/2022).

Pengungkapan ini memiliki keterkaitan dengan jaringan AGUNG yang merupakan jaringan narkotika Malaysia–Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Saat ini, semua tersangka dan barang bukti pada ketiga kasus tersebut telah diamankan BNN RI. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement