Connect with us

Regional

Biadab! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Sejak Umur 6 Tahun di Karawang

Published

on

KARAWANG – Sungguh bejad perbuatan Rahman Surahman (49), warga Kecamatan Telagasari yang tega mencabuli anak tirinya selama 6 tahun sejak 2015.

Korban sebut saja Bunga, bocah umur 12 tahun harus mengalami trauma mendalam karena dicabuli oleh bapak tirinya sejak umur 6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana melalui panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Asep Danny mengatakan, korban dicabuli saat kondisi tertidur dan kondisi rumah tengah sepi.

Baca juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Cirebon hingga Sumedang Jawa Barat

“Tersangka yang berprofesi supir angkot lakukan perbuatan cabul kepada korban ketika korban sedang tidur,” kata Asep Danny kepada Infoka saat ditemui di Mapolres Karawang, Rabu (3/3/21).

Menurut Asep, tersangka melakukan pencabulan yang terakhir pada Kamis (4/2/21) saat itu korban tidur sendiri di ruangan tengah (TV). Korban merasa  dibagian sensitifnya ada yang meremas dan kemudian korban terbangun melihat terlapor berada di depannya.

“Korban langsung melaporkan kepada ibunya dan langsung Laporan Polisi: LP/B-168/II/2021/Jabar/Res. Krw, tanggal 07 Februari 2021,” ungkap Asep Danny.

Baca juga: Buruh se-Jabar Ancam Akan Demo Besar-besaran Tolak UU Turunan Cipta Kerja

Lanjut Asep Danny, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2015 sampai 2021. Pasal 81- 82  UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement