Connect with us

Regional

Belajar Cetak Uang Palsu dari Youtube, Pemuda di Cirebon Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pemuda asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditangkap pihak kepolisian karena nekat mencetak uang palsu pecahan 100.000.

Dia ditangkap setelah menggunakan uang palsu tersebut untuk transaksi jual beli vape di Jalan Kesambi, Kota Cirebon.

Tersangka DP termotivasi dan iseng membeli kertas HVS berukuran A4, dan mendownload desain uang pecahan 100.000 dari Google. Kemudian, DP mencetak gambar uang dengan mesin printer.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan DP mulai memproduksi uang palsu tersebut setelah mempelajari proses pembuatannya dari video tutorial yang ia dapat dari YouTube.

“Minggu 5 Februari lalu, DP mendownload desain pecahan uang 100.000 di Google, kemudian di edit pake hp, dan di print pake printer biasa,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/02/2023).

Ia menyatakan, tersangka DP warga Kabupaten Cirebon nekat mencetak uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 260 lembar.

Setelah berhasil mencetak uang palsu, tersangka melakukan transaksi dengan korban berupa vape seharga Rp 3.300.000 pada tanggal 6 Februari 2023.

“Saat itu, korban Yoga curiga dan ragu akan keaslian uang yang DP berikan. Korban langsung menelpon call center polisi,” kata Ariek.

Dari laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Cirebon Kota langsung mendatangi lokasi kejadian dan mencari keterangan.

“Dari laporan itu, direspon Satreskrim, langsung mendatangi TKP, dan mencari keterangan dari Korban,” tutur Kapolres Cirebon Kota.

Petugas memburu tersangka DP dan menangkapnya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan uang yang di duga palsu senilai Rp 26 juta dengan pecahan 260 lembar pecahan Rp 100 ribu.

“Jumlah barbuk seluruhnya ada 260 lembar. Sisanya sudah digunakan untuk transaksi dengan korban,” ucapnya.

Di rumah pelaku, polisi lalu mengamankan beberapa barang bukti lain berupa mesin alat cetak atau printer, kertas HVS, satu buah handphone, dan lainnya.

Atas tindakan pemalsuan uang ini, DP terancam pasal 244 dan atau 245 junto pasal 36 Undang undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement