Connect with us

Regional

Bejad! Ayah di Tasikmalaya Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 3 Tahun

Published

on

INFOKA.ID – Seorang ayah berisial MS (39) warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga mencabuli anak kandung berinisil JPG (14) selama tiga tahun.

Pelaku tega mencabuli anak kandung sendiri sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) sekitar tahun 2020 dan kini korban duduk di bangku kelas 2 SMP.

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah sang anak bercerita kepada ibunya. Pelaku pun dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan seorang ayah kepada anak kandung sendiri.

“Memang diketahui ada laporan pada Selasa 20 September 2022. Kejadian itu terjadi pada 2020 dan terus berulang kali sampai Agustus 2022,” kata Agung, Kamis (6/10/2022).

Setelah menerima laporan dari ibu korban polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pria tersebut.

“Saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota,” kata.

Agung mengatakam kasus ini awalnya terjadi sekira tahun 2020 lalu saat korban sedang tidur, terlapor masuk kamarnya dan melakukan aksi bejatnya. Pelaku berulang kali melakukan aksi serupa terhadap korban di rumahnya hingga Agustus 2022 lalu.

“Pelaku masuk ke kamar korban ketika dia tidur dan melakukan perbuatan cabul,” kata Agung.

Kepada polisi, pelaku mengaku alasan dirinya berbuat nista karena merasa tidak puas oleh istrinya.

“Dari tahun 2020 sewaktu korban masih SD sampai sekarang kelas 2 SMP. Perbuatan dilakukan ketika istrinya sedang tidak ada di rumah,” kata Agung.

Dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti berupa baju tidur dan lainnya serta dilengkapi pula oleh hasil visum dokter.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement