Connect with us

Regional

Bejad! Ayah di Kuningan Perkosa Anak Tiri Sejak Kelas 6 SD

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pria berinisial DS (39) warga Cigugur, Kabupaten Kuningan ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Kuningan karena berkali-kali mencabuli anak tirinya selama tiga tahun.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Hafid Firmansyah mengungkapkan, DS telah mencabuli korban sejak kelas 6 SD hingga kini kelas 9 SMP atau berumur 14 tahun.

“DS melakukan tindakan bejatnya sejak korban masih kelas 6 SD. Sekarang korban telah berusia 14 tahun dan duduk di kelas 9 SMP,” kata Hafid, Kamis (17/11/2022).

Berdasarkan pengakuan korban, kejadian ini sudah berungkali dilakukan pelaku di rumahnya sendiri, tanpa diketahui oleh ibu kandung korban.

Ia menyatakan, peristiwa ini terungkap saat bibi korban datang berkunjung. Ia merasa curiga melihat pakaian korban berantakan, dengan celana dalam melorot.

Kemudian bibi korban menceritakan yang dilihatnya ke ibu korban. Bibi korban juga kemudian meminta ibu korban untuk menanyakan kejadian sebenarnya terjadi.

“Bibi korban merasa curiga dengan pakaian, terutama celana dalam yang dipakai korban melorot. Sang bibi menceritakan kejadian itu kepada ibu korban serta meminta agar menanyakan apa yang telah dilakukan ayah tiri korban,” ujarnya.

Setelah didesak oleh ibu kandungnya, tutur Kasatrskrim Polres Kuningn, korban pun jujur menceritakan kejadian sebenarnya. Korban mengaku telah bertahun-tahun diperkosa pelaku DS.

Setelah mendengar pengakuan itu, ibu korban emosi. Kemudian bersama keluarga melaporkan kelakuan bejat DS ke pihak kepolisian.

“Setelah mendapatkan laporan kami langsung menangkap DS, dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” tutur Kasatreskrim Polres Kuningan.

Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement