Nasional
Bareskrim Tingkatkan Status Perkara Kasus Dugaan Penembakan Laskar FPI
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status perkara kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek pada akhir tahun lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan bahwa peningkatan status itu dilakukan pasca pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu (10/3).
“Dari hasil gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri,” kata Rusdi seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/3).
Saat ini tiga anggota Polri itu masih berstatus sebagai terlapor.
Rusdi menuturkan, tiga orang tersebut berasal dari Polda Metro Jaya. Namun dia masih enggan mengungkap satuan kerja dari tiga anggota tersebut.
“Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini,” lanjut Rusdi.
“Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya,” tambahnya lagi.
Dia menekankan bahwa kepolisian bakal menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan rekomendasi hasil investigasi yang telah dirampungkan oleh Komnas HAM.
“Polri akan menyelesaikan perkara ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM,” tambahnya lagi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan bahwa penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu.
“(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP),” kata Andi dihubungi wartawan, Rabu (3/3).
“Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati,” tambah dia.
Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.
Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

Pencatutan NIK KTP, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Lapor Bawaslu

Pegi alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung Usai Buron 8 Tahun

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Amankan 2,5 Juta Tablet Obat Terlarang

Polisi Gerebek Rumah Industri Narkoba di Citeureup Bogor, Sita Jutaan Pil PCC

Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Gelar Pisah Sambut Danyon Lama dan Baru

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






