Connect with us

Nasional

Bareskrim Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penistaan Agama

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka. Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).

Rusdi membeberkan Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal tentang penodaan agama.

“Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” tuturnya.

Yahya sendiri ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis (26/8). Dirinya diketahui tidak melawan saat dijemput polisi. Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di wilayah Jawa Barat.

Yahya ditangkap aparat berdasarkan adanya laporan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.Yahya Waloni inilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 AjunctoPasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement