Nasional
Bareskrim Tetapkan Yahya Waloni Tersangka Penistaan Agama
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi menetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka. Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021).
Rusdi membeberkan Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal tentang penodaan agama.
“Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” tuturnya.
Yahya sendiri ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis (26/8). Dirinya diketahui tidak melawan saat dijemput polisi. Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di wilayah Jawa Barat.
Yahya ditangkap aparat berdasarkan adanya laporan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.Yahya Waloni inilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 AjunctoPasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (*)


You may like

Dinyatakan Lengkap, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Beserta Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Bareskrim Polri Ungkap Kasus IMEI Ilegal, Enam Pelaku Ditangkap

Bareskrim Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

Panji Gumilang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Bareskrim Polri akan Periksa Panji Gumilang Hari Ini Terkait Kasus Penistaan Agama
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern





