Nasional
Dinyatakan Lengkap, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Beserta Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan penistaan agama tersangka Panji Gumilang beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan RI.
Pelimpahan tersebut dilakukan Senin (30/10/2023), setelah sebelumnya jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.
“Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (30/10/2023)
Ia mengatakan, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan.
Sementara itu, kata Djuhandani, barang bukti yang diserahkan antara lain video, alat-alat yang digunakan saat menyampaikan informasi seperti laptop dan CCTV yang dimiliki saat kejadian.
“Adapun karena lokasi kejadiannya di Indramayu, nantinya akan kita pertimbangkan apakah persidangannya nanti di Indramayu atau di tempat lain,” kata dia.
Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10/2023). Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8/2023) dan pada Jumat (22/9/2023).
Dalam proses pelaksanaan tahap 2 ini, Bareskrim melakukan pengawalan ketat. Mereka mengerahkan beberapa polisi bersenjata.
Menurut Djuhandani, itu merupakan bentuk perlindungan terhadap Panji. Sebab, banyak pihak yang kontra dengan Panji.
“Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan, kan, banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka dan itu SOP pengawalan pada semua tersangka yang akan kita bawa,” tuturnya.
Sementara itu Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan kasus dugaan penistaan agama Panji tetap diproses meskipun laporan awal telah dicabut.
Ia menjelaskan hal itu dikarenakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji bukan kategori delik aduan sehingga tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
Sebelumnya, Panji Gumilang mengaku telah berdamai dengan seluruh pelapor di kasus dugaan penistaan agama. Pengacara Panji, Hendra Effendi mengklaim dengan kesepakatan damai tersebut ketiga laporan terhadap kliennya di Bareskrim Polri juga telah dicabut. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU di Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Dugaan TPPU Panji Gumilang

Kemenag Pastikan Pembinaan Terhadap Pengelola Pondok Pesantren Al Zaytun

Ridwan Kamil Tegaskan Pesantren Al Zaytun Tak Akan Dibubarkan

MUI Jabar Apresiasi Polri Atas Penetapan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaaan Agama

Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel





