Nasional
Panji Gumilang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Panji tiba di Gedung Bareskrim Polri, Senin sekitar pukul 13.50 WIB dengan dikawal sejumlah orang diduga dari pondok pesantren.
Setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Panji langsung masuk ke Lobi Utama Bareskrim Polri yang sudah ditunggu sejumlah penyidik.
Saat ditanya awak media, Panji Gumilang hanya tersenyum dan mengangkat kedua jempol tangannya sambil terus menerobos awak media yang meminta keterangan.
Proses kedatangan panji sempat diwarnai keributan antara wartawan yang meliput dengan simpatisan yang menghalangi pengambilan gambar.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo mengatakan, pihaknya telah mendapatkan konfirmasi dari Panji Gumilang yang siap hadir memenuhi panggilan penyidik guna memberikan klarifikasi.
“Yang bersangkutan saat ini kita klarifikasi dalam rangka penyelidikan, di mana penyelidikan ini terkait penistaan agama yang dilaporkan,” ujar Djuhandani.
Dalam proses penyelidikan ini, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi, termasuk keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Terpisah, Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) M Ikhsan Tanjung yang juga berada di Bareskrim Polri datang dalam rangka menyerahkan tambahan bukti ke penyidik.
Ikhsan menyebut ada 10 bukti tambahan yang diserahkan kepada penyidik pagi tadi.
“Kami sebagai pelapor dipanggil Penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan. Barusan saya udah kasih ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya,” kata Ikhsan.
Hingga kini proses kasus Al Zaytun masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik baru akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan Panji Gumilang.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







