Connect with us

Nasional

Bareskrim Polri Jaringan Aplikasi Streaming Porno Internasional

Published

on

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pornografi internasional melalui aplikasi streaming Bling2 dengan perputaran uang yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. Dari hasil pengungkapan itu sebanyak enam orang ditangkap.

Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan beberapa kasus asusila anak di bawah umur di Indonesia.

“Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan penyelidikan memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/2/2023).

Bareskrim pun menangkap enam tersangka yang terdiri dari host live streamer, pencuci uang, akuntan, dan penadah atau orang yang mencari rekening, di tiga wilayah berbeda di Jawa Barat, Jakarta, dan Kepulauan Riau.

Adapun keenam pelaku tersebut berinisial IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22).

Djuhandani menjelaskan berdasarkan modus operasinya, aplikasi Bling2 mengharuskan korban atau penonton untuk menyetorkan uang terlebih dahulu untuk ditukarkan menjadi koin. Setelahnya para penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila yang dijajakan para streamer.

“Nilainya bervariasi, dari Rp 30 ribu hingga jutaan rupiah. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada,” kata Djunhandhani.

Dari penangkapan ini sejumlah barang bukti yang disita antara lain pakaian tidur, celana, alat bantu seks, vibrator, hingga belasan ponsel.

Selain itu, Bareskrim juga membekukan 37 rekening dan sedang diselidiki untuk pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penyidik berhasil mengamankan 30-37 kalau nggak salah, 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar,” katanya.

Saat ini, aplikasi tersebut masih bisa dibuka di luar negeri. Namun, menurut Djuhandhani, pihaknya sedang dalam upaya bekerjasama dengan kepolisian, baik itu Kamboja maupun Filipina, agar bisa membantu untuk pengungkapan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP. Kemudian Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 3,4 dan 8 UU TPPU dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement