Nasional
Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU di Ponpes Al Zaytun
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Bareskrim Polri kembali menetapkan pimpinan Pondok Pesantren al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka Panji dilakukan usai penyidik menggelar perkara kasusnya pada Kamis (2/10/2023).
“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut PG telah memenuhi untuk di atas, dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Whisnu Hermawan.
Whisnu mengatakan, anji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank, kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang Yayasan Pesantren Indonesia.
Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sejumlah Rp 73 miliar.
“Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG, dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” ucapnya.
Selain itu, kata Whisnu, penyidik juga menemukan pada tahun 2016 sampai 2023 ada pembelian aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan.
“Inilah tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Whinus, dari rekening-rekening tersebut penyidik menemukan adanya rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar, dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar.
“Sehingga kalau kami lihat in out dalam transaksi TPPU total kerugian ditimbulkan oleh APG sekitar Rp 1,1 triliun,” kata Whisnu.
Dalam perkara ini, penyidik berkesimpulan Panji Gumilang memenuhi unsur melanggar Pasal 372 dengan ancaman empat tahun, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Diketahui, kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023 lalu.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Ratusan rekening yang diblokir itu adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Selain memblokir rekening, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).
Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal ke Indonesia

Polri Ungkap Kasus Judi Online, Temukan Rp 1,41 Triliun dari 3 Situs

Jokowi Sebut Ada Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto

Bareskrim Bongkar Penipuan Love Scamming Internasional, Tersangka Untung Hingga Rp 50 M Sebulan

Menko Polhukam Minta KPK & Bawaslu Usut Dugaan TPPU Dana Kampanye

Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Dugaan TPPU Panji Gumilang
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun







