Nasional
Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Dugaan TPPU Panji Gumilang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Korupsi Dana BOS pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
“Gelar perkaranya nanti, minggu ini,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (31/10/2023).
Dia menjelaskan bahwa gelar perkara itu nantinya juga akan diawasi oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta sejumlah pihak eksternal lainnya.
“Untuk pihak internal, terdiri atas Divhukum Polri, dan Irwasum Polri. Sedangkan eksternal terdiri atas para ahli,” ujar Brigjen Whisnu.
Dari gelar perkara ini nantinya, penyidik akan memutuskan Panji ditersangkakan atau belum.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 25 orang saksi, serta menyita sejumlah dokumen, diantaranya dokumen perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Serta buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPJ Kabupaten Indramayu.
Penyidik juga telah memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang, Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI), dan badan hukum terafiliasi dengan rincian 96 rekening milik pribadi Panji Gumilang.
Terdiri dari 45 rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikeset dan PT SBMK. Dan tiga rekening atas naam YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Panji Gumilang sendiri diketahui telah resmi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Senin (30/10) kemarin terkait kasus dugaan penistaan agama. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal ke Indonesia

Polri Ungkap Kasus Judi Online, Temukan Rp 1,41 Triliun dari 3 Situs

Jokowi Sebut Ada Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto

Bareskrim Bongkar Penipuan Love Scamming Internasional, Tersangka Untung Hingga Rp 50 M Sebulan

Menko Polhukam Minta KPK & Bawaslu Usut Dugaan TPPU Dana Kampanye

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU di Ponpes Al Zaytun
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat
- Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
- Dalih Antar Pulang Anak Mengaji, Pria diKarawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun







