Connect with us

Nasional

Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Dugaan TPPU Panji Gumilang

Published

on

INFOKA.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Korupsi Dana BOS pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

“Gelar perkaranya nanti, minggu ini,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (31/10/2023).

Dia menjelaskan bahwa gelar perkara itu nantinya juga akan diawasi oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta sejumlah pihak eksternal lainnya.

“Untuk pihak internal, terdiri atas Divhukum Polri, dan Irwasum Polri. Sedangkan eksternal terdiri atas para ahli,” ujar Brigjen Whisnu.

Dari gelar perkara ini nantinya, penyidik akan memutuskan Panji ditersangkakan atau belum.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 25 orang saksi, serta menyita sejumlah dokumen, diantaranya dokumen perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Serta buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPJ Kabupaten Indramayu.

Penyidik juga telah memblokir 144 rekening atas nama Panji Gumilang, Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI), dan badan hukum terafiliasi dengan rincian 96 rekening milik pribadi Panji Gumilang.

Terdiri dari 45 rekening atas nama YPI, LKM, CV Parikeset dan PT SBMK. Dan tiga rekening atas naam YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.

Dalam kasus tersebut Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Panji Gumilang sendiri diketahui telah resmi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Senin (30/10) kemarin terkait kasus dugaan penistaan agama. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement