Nasional
Bareskrim Polri Bentuk Tim Khusus Usut Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Bareskrim Polri membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan transaksi mencurigakan dari 256 rekening pimpiman Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ratusan rekening Panji Gumilang itu melebihi jumlah atas nama Ponpes Al-Zaytun yang hanya 33 rekening. Bahkan, Mahfud mengungkap ada transaksi agak mencurigakan dalam rekening tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan, tim itu bekerja sesuai surat perintah tugas dan penyidikan. Terlebih perkara ini sudah dilaporkan ke polisi.
“Itulah mekanisme di kepolisian, sehingga nantinya apa yang dilakukan oleh penyidik bisa dipertanggungjawabkan,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Sandi mengatakan, dalam melakukan pengusutan transkasi mencurigakan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nantinya pihak penyidik Bareskrim Polri juga mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya. Hal ini dilakukan agar menjadi terang.
“Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya, kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan penyidikan lainnya, supaya menjadi terang,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Sandi, pengusutan terhadap rekening yang bersangkutan tergantung dari hasil keterangan yang diambil oleh Bareskrim Polri.
Karena itu sampai sekarang ini masih satu kasus yang diusut oleh penyidik, yaitu mengenai dugaan adanya tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Menurut Sandi, tim tersebut sudah dibentuk untuk melakukan pengusutan perkara Panji Gumilang sejak masuknya laporan polisi (LP) dari elemen masyarakat.
“Dengan adanya laporan polisi yang sudah disampaikan kepada masyarakat, sudah tentu Polri membentuk tim. Tim itulah yang dituangkan dalam surat perintah tugas dan penyidikan. Itulah mekanisme di kepolisian, sehingga nantinya apa yang dilakukan oleh penyidik bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Pemblokiran itu dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) terkait adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).
“Atas dasar kewenangan PPATK sesuai UU No 8/2010, kami lakukan analisis dan tindakan hukum lainnya sesuai koridor kewenangan kami-termasuk penghentian semua pihak dan rekeningnya,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Kendati demikian, Ivan belum membeberkan jumlah rekening dan uang yang diblokir. Saat ini PPATK masih melakukan proses analisa terhadap rekening yang telah diblokir tersebut. Namun Ivan memastikan jumlah transaksi rekening cukup massif dan besar.
“Masih kami proses semua, masih berkembang terus,” ucap Ivan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin (3/7/2023).
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023 Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Penyelundupan Barang Impor Ilegal ke Indonesia

Polri Ungkap Kasus Judi Online, Temukan Rp 1,41 Triliun dari 3 Situs

Bareskrim Bongkar Penipuan Love Scamming Internasional, Tersangka Untung Hingga Rp 50 M Sebulan

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka TPPU di Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara Dugaan TPPU Panji Gumilang

Dinyatakan Lengkap, Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Beserta Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang







