Connect with us

Regional

Aniaya 3 Anak di Bawah Umur, 10 Anggota Geng Motor di Majalengka Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Jajaran Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat meringkus sepuluh orang anggota geng motor yang terlibat penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur dengan cara disetrum, dipukul, dan barang bawaan korban dirampas.

“Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada 10 orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Kamis (1/9/2022).

Edwin mengatakan 10 orang anggota geng motor itu melakukan pengeroyokan, penyergapan, pemukulan, dan perampasan telepon genggam milik tiga anak di bawah umur.

Ia mengatakan, sepuluh pelaku geng motor tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka.

Edwin menjelaskan, modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut, berawal saat tiga orang korban anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian yang terjadi di sekitar depan Gedung DPRD Majalengka pada Minggu (28/8/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Korban berlari ke dalam lapangan sintetis Alun-alun Majalengka. Di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas,” ucapnya.

Selanjutnya, korban kembali dipukuli oleh para tersangka dan kemudian dinaikkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Pada saat di perjalanan, handphone korban diminta oleh tersangka yang berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

“Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut,” tambah Edwin.

Edwin mengatakan motifnya adalah dendam antar geng motor. Para pelaku berpikir, para korban merupakan anggota motor yang selama ini menjadi musuh bebuyutannya.

Namun, kali ini pelaku geng motor itu salah sasaran, korbannya bukan geng motor yang dimaksud. Melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut.

Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (*)

Sumber: Antara

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement