Connect with us

Regional

AMDPP Palembang: Gelar Pasca Sarjana Rektor Bina Dharma Sah dan Legal, Tak Ada Lagi Masalah

Published

on

INFOKA.ID – Aliansi Masyarakat Demokrasi Peduli Pendidikan (AMDPP) Palembang menyikapi polemik dinamika dalam dunia pendidikan yang terjadi atas salah seorang Rektor Universiatas Bina darma Palembang.

Ketua AMDPP Palembang, Ruben Alkatiri mengatakan permasalahan yang terjadi atas peristiwa kekisruhan diragukannya ijazah rektor Universitas Bina Darma (UBD).

“Setelah pihak kami, meminta kejelasan telah menerima klarifikasi dari pihak pihak yang berkompeten, dalam hal ini ke pihak Univesitas Sriwijaya (Unsri) dan dari Univesitas Bina Darma. Permasalahan yang diragukan oleh masyarakat di dunia pendidikan tentang keabsahan ijazah memperboleh memakai skripsi atau tidak skripsi dan ini ranahnya sudah dijawab oleh Wakil Rektor Unsri, Kedua Universitas telah menjelaskan bahwa itu, sah dan tidak ada masalah,” jelas Ruben di The Coffee Bean, pada Kamis (3/6/2021) malam.

Sehingga Lanjut Ruben, bahwa ijazah yang dimiliki Rektor Universitas Bina darma itu sudah sah dan tidak diragukan lagi.

“Maka dari itu kami dari AMDPP menghimbau kepada semua masyarakat dunia pendidikan jangan ada lagi kisruh. Jangan ada lagi perdebatan. Ini sudah dijawab oleh pihak pihak yang berkompeten. Dan kami berharap kedepannya dunia pendidikan lebih baik lagi dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. Jangan sampai ada lagi peristiwa dan kejadian yanga memmbuat tanda tanya masyarakat dunia pendidikan,” tutup Ruben.

Ketua Pengurus Besar Fron Pemuda Merah Putih ( PBFPMP) Sumsel Mukri AS mengatakan bahwa polemik tentang Non skripsi atas inisial “SA” Rektor Universitas Bina Darma bahwa skripsi itu tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa S1.

“Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 16 ayat 1 yang berbunyi Ujian akhir suatu program studi suatu program sarjana dapat terdiri dari ujian Komprehensif, ujian karya tulis atau ujian skripsi,” jelas Mukri.

Mukri menambahkan, hal tersebut juga ditegaskan oleh Menristek Teknologi dan Pendidikan Tinggi kabinet sebelumnya Muhammad Nasir dan persoalan ini juga sudah dipertegas oleh Wakil Rektor Universitas Sriwijaya bahwa untuk melanjutkan ke jenjang pascasarjana tidak mesti melampirkan skripsi.

“Artinya non skripsi juga bisa melanjutkan ke jenjang pascasarjana. Artinya kami berharap bahwa publik sumsel agar tidak lagi menjadikan persoalan ini persoalan yang membuat kita khawatir dalam dunia pendidikan,” pungkas Mukri. (rey/sya)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement