Connect with us

Regional

Aliansi Jurnalis Independen Kecam Aksi Intimidasi Saat Liput Demo Omnibus Law

Published

on

INFOKA.ID – Tiga jurnalis di Jawa Barat menjadi korban intimidasi dan kekerasan saat meliput demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 6-7 Oktober 2020.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung mengecamkan tindakan tersebut. Ketua AJI Bandung Ari Syahril Ramadan menyebutkan tiga orang itu terdiri Fauzi Noviandi (Tribun Jabar di Sukabumi), Iqbal Tawakal (Tempo Bandung), dan Angga (jurnalis persma Unpas Bandung).

Ari menceritakan kronologi tindakan intimidasi yang terjadi kepada tiga orang tersebut.

Pertama, kata dia, Fauzi mendapatkan perlakuan berupa pemaksaan penghapusan video rekaman bahan berita dan merebut alat pendukung liputan. “Fauzi sedang merekam aksi polisi yang sedang membubarkan massa aksi di depan Gedung DPRD Sukabumi, tiba-tiba didatangi oleh dua orang aparat yang menggunakan pakaian sipil. Mereka memaksa Fauzi menghapus video rekaman dari gawainya,” kata Ari, dilansir dari Detikcom, Sabtu (10/10/2020).

Menurut Ari, dua orang tersebut merebut gawai Fauzi secara paksa untuk menghapus video. “Padahal, saat melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis, Fauzi melengkapi diri dengan kartu pers,” ujar Ari.

Hal sama dialami jurnalis Tempo, Iqbal Tawakal. Ari menjelaskan saat itu Iqbal tengah merekam penangkapan demonstran oleh aparat keamanan di area parkir barat Gedung Sate, Kota Bandung.

“(Iqbal) diminta untuk menghapus hasil rekaman video tersebut. Dua orang aparat keamanan berpakaian sipil dan lebih dari dua orang polisi berseragam mengerubungi Iqbal,” tutur Ari.

Iqbal dilengkapi dengan kartu pers dan mengaku wartawan kepada aparat. Namun, kata Ari, pengakuan tersebut tidak digubris mereka. Setelah itu, oknum tersebut memaksa Iqbal menghapus tiga video.

Tidak hanya jurnalis profesional saja, Ari mengatakan sejumlah orang diduga oknum aparat keamanan turut menangkap anggota pers mahasiswa yang meliput demonstrasi. Angga, jurnalis pers mahasiswa Jumpa (Unpas) di Bandung, yang tengah siaran langsung menggunakan gawainya didatangi oleh 3-5 orang berpakaian sipil diduga aparat.

“Setelah didekati, aparat tersebut mengambil paksa gawai Angga. Angga langsung dibawa oleh mereka ke area Gedung DPRD Jabar dan diinterogasi sambil dipaksa membuka kunci gawainya,” kata Ari.

“Sempat terjadi penolakan, namun salah satu aparat malah meninju bagian ulu hati Angga. Saat melakukan peliputan Angga menggunakan seragam LPM Jumpa dan menunjukkan kartu pers. Namun, hal tersebut dihiraukan oleh aparat. Angga ditahan dan dibawa ke Polrestabes Bandung. Saat ditahan, telepon genggam Angga disita aparat. Angga dibebaskan keesokan harinya,” kata Ari.

Atas kejadian tersebut, AJI Bandung mengecam dan menyayangkan serta mengutuk tindakan kepada tiga orang tersebut. “Aparat perlu memahami, bahwa jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang, yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutur Ari menjelaskan.

AJI Bandung menuntut agar kasus kekerasan kepada jurnalis ini diusut tuntas. Begitupun dengan laporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya. (*)

Sumber: Detikcom