Regional
4 Tersangka Korupsi Berjamaah Rp 600 Juta Bank Pemerintah Indramayu Langsung Ditahan
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi di Bank Pemerintah Cabang Indramayu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika mengatakan, tersangka akan dilakukan penahan selama 20 hari terhitung dari Kamis (29/4/2021).
Dilansir dari TribunJabar.id, para tersangka adalah PK seorang pegawai bagian AO Komersil Bank Pemerintah Cabang Indramayu, AR seorang ASN sekaligus Bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu, serta AZ dan TO yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.
“Penahanan dilakukan setelah tim jaksa peneliti pada bidang pidana khusus melakukan pemeriksaan yang telah memenuhi syarat formil dan syarat materil oleh Polres Indramayu,” ujar dia, Jumat (30/4/2021).
Keempat tersangka ini, diketahui secara berjamaah telah melakukan korupsi dengan mengajukan kredit modal kerja kontruksi (KMKK) ke BankPemerintah Cabang Indramayu.
Dalam memuluskan tindakannya, mereka menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif yang dibuat oleh AR, ASN sekaligus Bendahara Disbudpar Kabupaten Indramayu.
Aksi itu sudah keempatnya lakukan sebanyak dua kali, masing-masing pada 22 Februari 2018 dan 5 Juni 2018.
Fakta ini berhasil diungkap oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Indramayu setelah dilakukannya penyelidikan mendalam.
Berkas perkara tersangka, sekarang ini sudah P21, keempatnya beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Iyus Zatnika melanjutkan, keempat tersangka ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor bandung untuk dilakukan penuntutan.
“Langkah selanjutnya, empat tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor bandung untuk dilakukan penuntutan,” ujar dia. (*)
Sumber: TribunJabar.id


You may like

Kantor Hukum Eko Juniarto Didatangi Mahasiswa UIN Siber Cirebon

Pertamina EP Jatibarang Field Capai Liquid Onstream Perdana dari SP ABG Stage 1

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

Ada Oknum THl yang Bermain Proyek di Bidang IKP Diskominfo Purwakarta

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Indramayu yang Korbannya Meninggal Dunia, Ini Motifnya

Hilman Tamimi Tuding Pelaporan PT HBSP Fitnah dan Salah Alamat
Pos-pos Terbaru
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI
- Srikandi PLN Bersama YBM PLN UP3 Karawang Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat
- Bareng DMI Kecamatan, KUA Telagasari Sosialisasikan Pentingnya ID Masjid Bagi Semua DKM






