Regional
Warga Desa Cimahi Karawang Geruduk IndoArsip Tuntut Pengelolaan Hasil Pengolahan Pencacah Kertas
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Aparat Desa Cimahi, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang geruduk PT Putraduta Buanasentosa atau yang sering dikenal dengan IndoArsip. Mereka menuntut perusahaan itu menyerahkan hasil pengolahan pencacah kertas dari mesin slider kepada warga yang tinggal di sekitar wilayah perusahaan.
Padahal, kata CEO IndoArsip, Herry Sudjatmiko, setiap hasil pengolahan dari mesin slider tersebut bukanlah limbah kertas, dan arsip yang hendak dimusnahkan bersifat rahasia.
“Perlu dipahami IndoArsip itu bersifat confidential, karena arsip yang dihancurkan bersifat rahasia, jika tersebar bisa dikenakan sanksi. Bahkan, dalam pemusnahannya langsung disaksikan oleh pihak yang bersangkutan,” ungkapnya, Senin, (21/3).
Diketahui, permasalahan ini sudah terjadi sejak 3 bulan yang lalu dan telah dilakukan upaya penyelesaian melalui mediasi sampai 5 kali berturut-turut namun tak kunjung menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Iya permasalahan ini sudah berjalan sejak 3 bulan,” kata Kepala Desa Cimahi, A. Sutami, saat ditemui di kantornya.
Hingga akhirnya dilakukan kembali mediasi pada Senin (21/3/2022) di kantor Kecamatan Klari yang telah menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Turut hadir juga dalam mediasi tersebut beberapa lembaga swadaya masyarakat.
“Alhamdulillah, mediasi kali ini sudah menemukan kesepakatan, yang mana pihak IndoArsip telah memberikan peluang untuk mengakomodir apa yang menjadi keinginan kami dari lembaga organisasi dan khususnya warga Cimahi,” cetus HME Suparno Ketua LSM Laskar NKRI.
Adapun point-point yang telah disepakati, ditambahkan Legal Corporate IndoArsip, Lukman Hakim, akan dibahas lebih lanjut dalam bentuk kerjasama.
“Hasil kesepakatan dalam audiensi kali ini pihak IndoArsip akan mengakomodir permohonan kerjasama khusus dalam hal transportasi dan pengadaan lainnya yang bersifat kebutuhan penunjang, dengan mengedepankan prinsip saling menguntungkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengenai teknis rencana kerjasamanya seperti apa dan bagaimana nanti akan ditindaklanjuti kemudian,” pungkasnya. (adv)

You may like

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







