Connect with us

Regional

Usai Buron, Dua Pelaku Pembunuh Pegawai RSUD Karawang Akhirnya Ditangkap Polisi

Published

on

KARAWANG – Sempat Buron usai menghabisi nyawa FAH (41) pegawai honorer RSUD Karawang, dua pelaku pembunuhan akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Karawang.

Polisi mengamankan dua pelaku berinisial S (58) dan Kus (38) yang merupakan ayah dan anak dan diketahui berprofesi sebagai dukun pengganda uang.

Dalam rilis yang digelar di Polres Karawang, Wakapolres Kompol Prasetyo mengungkapkan kedua pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi penipuan dengan iming-iming bisa menggandakan uang.

“Untuk pelaku S itu ayah dari pelaku Kus. Mereka telah menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang dari 6 bulan yang lalu,” ungkap Prasetyo saat rilis yang digelar di Polres Karawang, Jumat (10/11/2023).

Sempat ada tiga korban lainnya, akan tetapi korban tidak sampai memberikan uangnya.

Sedangkan korban meninggal bernama Fredy itu terpedaya hingga memberikan uang sebesar Rp 5 juta.

“Pelaku mengaku bisa gandakan uang Rp 5 juta itu menjadi Rp 1 miliar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil keterangan, pelaku menghabisi korban karena sakit hati atas perkataan korban karena membuat membuat praktek dukun palsu pengganda uang dan korban akan melaporkannya ke polisi.

“Motif tersangka karena sakit hati atas perkataan korban. Kesal dan takut jika dilaporkan kepada polisi, karena ditagih dan membuat praktek dukun palsu pengganda uang,” katanya.

Kemudian korban diajak pelaku ke hutan di sekitar tempat tinggal pelaku dan kemudian ketika korban lengah karena masih dalam pengaruh kecubung korban dihabisi dengan menggunakan kayu hingga korban terjerembab dan tidak bangun lagi.

“Tersangka kesal lalu mengambil kayu dan langsung memukul kepala korban satu dan langsung tak sadarkan diri,” katanya.

Menurut Prasetyo, tersangka A kemudian meninggalkan korban di tengah kebun pisang, dan kembali ke pondok sambil membawa kayu lalu dibakar untuk menghilangkan barang bukti.

Pelaku kemudian meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya. Ketika pelaku Kus menanyakan keberadaan korban S mengatakan korban sedang dikebun. Namun karena korban lama tidak datang kemudian ditanyakan lagi oleh A kepada S yang dijawab korban sudah tewas di hutan.

Selang dua hari, jasad korban ditemukan oleh salah seorang petani yang mencium bau busuk saat akan ke kebun. Kaget ada jasad yang telah dikerubuti lalat, petani tersebut memberitahu warga lainnya hingga melaporkan temuan mayat tersebut ke Polsek Ciampel.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni, selang, alat ritual penggandaan uang, 1 unit sepeda motor milik korban, 2 unit sepeda motor milik tersangka, 1 buah mixer dan 1 buah golok.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 Tentang penipuan atau tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement